Michelle Miranda Tuwanakotta, Eny Harjati, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505 Email : michellemrnd@yahoo.com  Abstrak Pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwan. Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dan tuntutan hukum atau meyakinkan pidananya. Oleh karena itu terdakwa atau penasehat hukum sedapat mungkin mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan terdakwa. Salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan Ahli. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 1 menerangkan “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan“. Dalam mencapai sebuah kebenaran yang diharapkan, hakim memerlukan dukungan berbagai pihak termasuk pula keterangan ahli. Dalam memberikan keterangannya, seorang ahli didasarkan pada keahlian khusus yang dimilikinya sehingga ketika seorang hakim tidak mengetahui akan suatu hal keterangan ahli diperlukan untuk memberikan gambaran pada hakim dalam membuat pertimbangan hukum terhadap Putusan Hakim. Di Pengadilan Negeri Kota Malang khususnya, banyak perkara yang menghadirkan ahli-ahli dari berbagai bidang. Majelis Hakim terkadang mengalami kesulitan dalam memutus perkara dalam suatu sidang, maka dibutuhkan alat bukti keterangan ahli yang dibawa oleh Penasehat Hukum dan Penuntut Umum yang bertujuan untuk membuat terang suatu perkara yang mana pasti akan memberatkan dan juga meringankan para pihak yang bersengketa. Contohnya, dalam kasus pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Sugeng Santoso yang mana keterangan ahli dibutuhkan dalam upaya mencari kebenaran meteriil. Penulis kali ini akan membahas bagaimana keterangan ahli menjadi bahan pertimbang dalam pengambilan keputusan oleh hakim khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang. Kata Kunci : Keterangan Ahli, Pengambilan Keputusan, Hakim Abstract Proof is an absolute reference for judges to decide if a defendant is guilty according to indictment. From a different perspective, for a defendant or solicitor, proof is provided to ease the punishment or even to possibly release the defendant from all charges. Proof plays a significant role especially for the solicitor and defendant, and information from an expert is considered valid proof. Criminal Code Procedure Article 1 defines expert’s information is to be given by a person with a specific background or profession concerning the case to give some light to investigation. To achieve justice, judges require support from several parties like experts. An expert is made present when a judge does not understand particular terms related to a particular case or needs to make a particular matter clearer, and the involvement of an expert is to support the judgement passed by the judge. Several cases in the District Court of Malang have brought several experts in the court to allow judges to have some perspectives to consider before they make a decision, and the information from an expert could either ease or even aggravate the judgement delivered. The case of mutilation committed by Sugeng Santoso is an example of case that involved information from an expert. This research discusses how expert’s information can serve as a reference for the judge to pass a judgement in District Court of Malang. Keywords: expert’s information, judgement, judge