Zevirsyah Edgartama  Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. MT. Haryono Nomor 169, Malang Email: zevirsyahegan@gmail.com  ABSTRAK Seiring dengan perkembang jaman yang di dorong dengan adanya perkembangan teknologi dan laju pertumbuhan yang sangat cepat tanpa melihat batasan, kini banyak cara yang di gunakan bagi pelaku pelaksana perjanjian untuk melakukan sebuah perjanjian. Dengan bermunculnya teknologi ini sangat memudahkan untuk melakukan sebuah perjanjian dimana saja karna zaman sekarang melakukan perjanjian tidak perlu untuk saling bertemu dan membahas isi dalam perjanjian itu, cukup dengan pembuatan dokumen elektronik yang nantinya sudah tercantum isi dalam perjanjian tersebut sehingga pihak lain nya hanya perlu menerima memlalui media elektronik dan dapat menyepakati perjanjian tersebut dengan menggunakan media tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik pun menjadi sangat populer berkat perkembangan zaman ini. Tanda tangan elektronik sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Namun dalam pelakasanannya baik Undang-Undang ITE dan Peraturan Pelaksananya belum secara tegas mengatur tentang akibat yang terjadi penggunaan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dalam sebuah perjanjian. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan terkait keabasahan suatu perjanjian yang menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dalam sebuah perjanjian tersebut.   Abstract Along with ever-changing technology and vast growth of population that know no limit, varied methods develop in agreement making. The existence of technology seems to have eased agreement making literally everywhere since this no longer requires physical meeting of parties involved, but it can even be made electronically that requires the parties to agree upon a case by putting their electronic signatures on an electronic document. With this rising trend, electronic signature is getting popular. Electronic signature is divided into two types: verified signature and unverified signature. However, in terms of the implementation, both Law concerning Electronic Information and Transactions and the implementing regulation have not clearly governed the issues possibly arising due to unverified signature in an agreement. As a result, the validity of unverified signature on an agreement is questioned. Keywords: Digital Signature, Electronic Document, ITE Law, Agreement