Ilham Dafa Gunero, Dr. Yuliati, S.H.LLM, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayagunerodafa@gmail.comABSTRAKPenelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang Penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui penyidikan dan pengawasan pada sarana produksi obat tradisional maupun sarana distribusi obat tradisional terkait kepatuhan terhadap peraturan UndangUndang yang berlaku yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, ketentuan yang telah dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.72.4473 tentang Prosedur Tetap Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan, dimana dalam pelaksanaannya masih terdapat ketimpangan. Hal ini terlihat dari masih terdapatnya kasus peredaran obat tradisional ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana pada jenis penelitian tersebut membahas permasalahan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan fakta dan fenomena di lapangan. Melalui hubungan antar instansi dalam pelaksanaan penyidikan kasus peredaran obat tradisional ilegal maka dilakukan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pada akhirnya kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam menangani peredaran obat tradisional ilegal belum efektif karena masih kurangnya koordinasi PPNS BPOM dengan Penyidik Polda Jatim. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu peningkatan koordinasi PPNS BPOM dan Penyidik Polda Jatim dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui, memahami, dan bersikap positif terhadap aturan izin edar obat tradisional, serta berperilaku dengan cara membeli obat tradisional yang memiliki izin edar.Kata Kunci: Peredaran Obat Tradisional Ilegal, PPNS BPOM, UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009, , Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.72.4473, Yuridis Empiris, Obat Tradisional. ABSTRACTThis research is intended to explain the implementation of Article 98 of Law Number 36 of 2009 on Health through investigation and supervision on traditional medicine production facilities and traditional medicine distribution facilities related to compliance with the existing legislations conducted by the Civil Servants Investigators of the National Agency of Drug and Food, and East Java Regional Police Investigators which this implemented regulation is based on the Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 6 of 2010 concerning Management of Investigation by Civil Servant Investigators and the Decree of the Head of the Agency of Drug and Food Control Number. This study uses an empirical juridical approach in which the type of research discusses issues based on the prevailing laws and regulations, then it was associated with facts and phenomena in the field. Through inter-agency relations in the investigation of cases of illegal distribution of traditional medicines, coordination is carried out between the Civil Servant Investigators of the Drug and Food Control Agency and the Investigators of East Java Regional Police. Finally, the conclusion of this study shows the implementation of Article 98 of Law Number 36 of 2009 on Health in handling the distribution of illegal traditional medicines has not been effective because of the lack of coordination between PPNS BPOM and East Java Police Investigators. Some efforts have been conducted to overcome these issues, namely improving coordination between PPNS BPOM and East Java Police Investigators and also socialization to the society concerning the importance of knowing, understanding, and having positive attitude towards the regulation of traditional medicine distribution permits, as well as buying traditional medicines that have a distribution permit.Keywords: Illegal Traditional Medicine Distribution, Law Number 36 of 2009, Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 6 of 2010, Civil Servant Investigators, Decree of the Head of the Agency of Drug and Food Control Number. HK.00.05.72.4473, Empirical Juridical Research, Traditional Medicine.