Muhaimin Sunjaya Atmaja
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN LEMBAGA PEMBERI SANKSI PIDANA POKOK PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Muhaimin Sunjaya Atmaja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakEksistensi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kewenangan pemberiansanksi pidana pokok perlu dipertanyakan kembali. Terdapat permasalahan tidak adanyakepastian hukum karena terjadi kekosongan hukum terkait lembaga manakah yangberwenang untuk menjatuhkan sanksi pidana pokok, sehingga mengakibatkan Pasal 48UU No. 5 Tahun 1999 sangat sulit untuk diterapkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum persaingan usahatidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana pokok, hal ini karena KPPUhanya berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif. ketentuan sanksi pidanasecara normatif ada di dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapitidak ditentukan lembaga manakah yang dapat menjatuhkan sanksi pidana dan tidakada aturan pelaksana yang memberikan ruang kewenangan pemberian sanksi pidana.Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakanpendekatan statue approach, conceptual approach, historical approach, comparative approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum secara pidana padahukum persaingan usaha terdapat kekosongan hukum dalam hal pengaturan mengenaibagaimana penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana persaingan usahatidak diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, selain itu juga tidak ada aturan pelaksana danpetunjuk teknisnya. Tanpa adanya ketentuan yang menjelaskan bagaimana tata carapenyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam penegakan hukum persaingan usahasecara pidana mengakibatkan pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999 yang memuat tentangsanksi pidana pokok tidak dapat diterapkan.Kata Kunci: Tindak Pidana Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Eksistensi Abstract The provision of Article 48 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on MonopolyPractices and Unfair Business Competition regarding the authority of an institution toimpose a criminal sanction is still questionable since there is an issue over the absenceof legal certainty along with the absence of legal loopholes regarding which body isauthorized to give primary criminal sanctions. This issue hampers the implementation ofArticle 48 of Law Number 5 of 1999. Business Competition Supervisory Commission(KPPU) authorized to enforce law regulating business competition is not in its authorityto deliver primary criminal sanctions but it still holds its authority to impose onlyadministrative sanctions. Provisions regarding normative criminal sanctions arestipulated in Article 48 of Law Number 5 of 1999, but with no specification regardingwhich body is authorized to impose criminal sanctions and no implementing rules aregiven to give more space for authority to deliver criminal sanctions. This research employed normative-juridical method by means of statutory, conceptual,historical, and comparative approaches. The research result has revealed that in lawenforcement of business competition, there are legal loopholes where investigations,charges, and enquiries of criminal offenses in business competition are not regulated inLaw Number 5 of 1999. Moreover, there are no implementing regulations in criminalscope, and this absence has hampered the enforcement of Article 48 of Law Number 5of 1999 governing primary criminal sanctions.Keywords: Business Competition Criminal Offenses, KPPU, Provision