Rhiyo Hattory, Bambang Sugiri, Eny HarjatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, MalangEmail: riohattory99@gmail.comABSTRAK Tulisan ini mengangkat permasalahan terkait Risiko Pengambilan KeputusanBisnis (Business Judgement Rule) oleh Karen Agustiawan selaku Direktur UtamaPT. Pertamina. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor121 K/Pid.Sus/2020 menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti melakukanperbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, tetapiperbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terdakwatersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging). Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif,dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil analis mengungkapkan bahwa kerugian dalam akuisisi Roc Oil Companyyang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bukan merupakan kerugiankeuangan negara. Dan Business Judgement Rule dapat menjadi alasanpenghapus pidana dalam kategori alasan pembenar sesuai dengan pasal 50KUHP karena Terdakwa Karen Agustiawan menjalankan peraturan yang sah dankeputusan yang diambil bersifat wajar terhadap situasi yang ada dan jugaditandai ditandai tiadanya unsurkecurangan (freud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Business Judgement Rule, Alasan Penghapus PidanaABSTRACT This research is aimed to study the issue regarding business judgement ruletaken by Karen Agustiawan as a President Director of PT. Pertamina. The panelof judges in Supreme Court in their Decision at Cassation level Number 121K/Pid.Sus/2020 confirm that Karen Agustiawan was proven guilty as accused byGeneral Prosecutors. However, this is not seen as a criminal offense, and, thus,the defendant was free from all charges (Ontslag van alle rechtsvervolging). Thisresearch employed normative legal method, statutory, and case approaches. Theresult of analysis has revealed that the loss in acquisition of Roc Oil Companyexecuted by PT. Pertamina Hulu Energy (PHE) is not the state’s financial loss,and Business Judgement Rule can be the grounds for criminal clearance ascorrector according to Article 50 of Criminal Code since the defendant KarenAgustiawan implemented appropriate regulations and the decision taken isconsidered appropriate regarding the current situation. Moreover, there were nofraud, conflict of interest, conduct against the law, and intentional guilt identifiedin the issue.Keywords: State’s Financial Losses, Business Judgment Rule, Grounds For Criminal Clearance