Nur Aisyah Nabilla, Istislam, Anindita Purnama NingtyasFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 fax (0341) 566505Email: aisyahw6@gmail.comAbstrakSkripsi ini mengangkat permasalahan tentang keoptimalan penegakan hukum administrasiyang dilaksanakan oleh Walikota Malang terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yangmelakukan kegiatan usaha nya pada acara Car Free Day (CFD) di Kota Malang. Pilihan tematersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang berlaku dengankenyataan di lapangan. Menurut Keputusan Walikota Malang Nomor188.45/236/35.73.112/2016 Tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Kegiatan UsahaPedagang Kaki Lima telah tercantum tempat/lokasi yang diperbolehkan serta yang dilaranguntuk kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima. Dalam keputusan tersebut, Jalan Jakarta, JalanSimpang Ijen, Jalan Besar Ijen, Jalan Pahlawan Trip, Jalan Retawu, dan Jalan Wilis merupakanlokasi yang dilarang untuk kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima yang disebabkan karena lokasitersebut merupakan zona konservasi. Inilah yang menjadi permasalahan yang akan dibahaspada skripsi ini. Para PKL melakukan kegiatan usaha di Jalan Retawu dan Jalan Wilis, yangseharusnya daerah tersebut adalah daerah terlarang untuk dijadikan tempat melakukankegiatan usaha. Penulisan karya tulis ini ditulis dengan cara penelitian hukum empirispendekatan penelitian sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metodediatas, penulis menemukan jawaban bahwa para PKL yang beroperasi pada saat acara Car Free Day (CFD) di Jalan Retawu dan Jalan Wilis Kota Malang telah melanggar keputusanwalikota tersebut. Artinya, tidak ada akses izin yang diberikan oleh Walikota Malang terkaitkegiatan PKL tersebut. Terkait masalah tersebut Walikota Malang melakukan penegakanhukum terhadap PKL yang melanggar dengan cara melakukan pengawasan, peringatantertulis dan lisan, hingga paksaan pemerintah (berstuurdwang). Setelah dilakukan penegakanhukum tersebut, penulis mengukur optimal atau tidaknya penegakan hukum tersebutmenggunakan indikator teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Telahdisimpulkan bahwa penegakan hukum administrasi yang telah dilakukan oleh Walikota Malangdinilai belum optimal karena terdapat beberapa unsur yang menjadi indikator yang tidakterpenuhi.Kata kunci: Pedagang Kaki Lima (PKL), Car Free Day (CFD), ketertiban umum. Abstract This research studies how optimal is the state administrative law is enforced by the Mayor ofMalang regarding street vendors opening their sales in Car Free Day (CFD) in Malang. Thisresearch departs from irrelevance between the current regulation and what really takes placein reality. Mayor Regulation of Malang Number 188.45/236/35.73.112/2016 mentions placesand locations allowed and forbidden for street vendors to open their sales. In this regulation,Jalan Jakarta, Simpang Ijen, Ijen Boulevard, Pahlawan Trip, Retawu, and Wilis are streets onwhich the vendors are not allowed to open their sales since those are within conservationzone. However, several vendors are still found on Jalan Retawu and Wilis. This research iscategorized as an empirical study employing sociological approach. The results have foundout that street vendors opening sales on those streets are deemed to violate the Mayorregulation since no permit is given by the mayor to allow them to open sales in the areas.Measures like supervision, written and oral warning, and force from the local government(berstuurdwang) have been taken by the local authorities. Following these measures, thisresearch investigates whether these measures are optimal based on theory indicators of lawenforcement by Soerjono Soekanto. In conclusion, the administrative law enforced is not yetoptimal since some indicators have shown that several vendors still violate the regulation.Keywords: street vendors, Car Free Day, public order