Aura Ning Istanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGATURAN SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN HAK UNTUK DILUPAKAN DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK LINTAS BATAS NEGARA Aura Ning Istanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aura Ning Istanti, Sukarmi, Ranitya GanindhaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangE-mail: 1auraningistanti@Gmail.comABSTRAK Perkembangan revolusi industri 4.0 menciptakan era baru yang serba digital dan membawa implikasi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam perdagangan yang melibatkan teknologi (e-commerce). Berkembangnya ecommerce menyebabkan terbentuknya mekanisme bisnis baru, yaitu cross border e-commerce (transaksi perdagangan elektronik lintas batas negara). Untuk menikmati fasilitas e-commerce, setiap pengguna diwajibkan mendaftarkan dirinya dengan mengisi sejumlah informasi pribadi untuk dapat melakukan transaksi. Hal tersebut yang menyebabkan permasalahan terhadap perlindungan data pribadi merchant dan konsumen e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum dengan negara Uni Eropa dan Australia. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Pemerintah telah mengatur bentuk perlindungan hukum data pribadi dalam bentuk hak untuk dilupakan melalui Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, ketentuan tersebut tidak disertai dengan ketentuan sanksi bila tidak diindahkan. Oleh karena itu, urgensi diperlukannya pengaturan sanksi terkait hak untuk dilupakan adalah memberikan perlindungan data pribadi kepada merchant serta konsumen dan mengetahui jenis sanksi apa yang tepat bagi Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Penulis memberikan gagasan hukum melalui melakukan perubahan terhadap bunyi klausula sanksi yang terdapat dalam Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dengan memasukkan indikator Pasal 59 Ayat (4) sebagai pasal yang dapat dikenai sanksi administraif. Sehingga, bagi pelaku usaha yang idak mengindahkan hak untuk dilupakan dapat dijatuhi sanksi.Kata Kunci: E-Commerce, Data Pribadi, Hak Untuk Dilupakan, Sanksi ABSTRACT The revolution of 4.0 industry has led to a new era laden with digitalisation, and it has affected human life, including the activities of trade involving technology (e-commerce). The development of e-commerce triggers the formation of cross border e-commerce as a new business mechanism. Users are required to register by providing some personal data to allow transaction in e-commerce, and this requirement does not come without an issue over data protection for both merchants and consumers in e-commerce. This research employed normative-juridical method, statutory, and comparative approaches, involving the comparison between European Union and Australia. The research results conclude that the government has regulated the legal protection of personal data under the right to being undisclosed as in Article 59 Paragraph (3) and Paragraph (4) of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning E-Commerce. However, this provision does not regulate the provision regarding sanctions in case of violation. Therefore, regulations of sanction regarding the right to being undisclosed are required by providing the protection of personal data for both merchants and consumers. This urgency is also intended to determine what sanctions are appropriate for those violating law. This research also proposes a legal concept where the clause of sanction in Article 80 Paragraph (1) of Government Regulation Number 80 of 2019 should be amended by inserting an indicator of Article 59 Paragraph (4) as an article that is subject to administrative sanction. In other words, entrepreneurs who fail to comply with the regulations regarding the rights to being undisclosed are prone to this sanction.Keywords: e-commerce, personal data, rights to being undisclosed, sanction