William Michael Tiboyong, Setiawan Wicaksono, Prawatya Ido Nurhayati,Fakultas Hukum Universtias Brawijaya  Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur65145,Telepon : +62 341 553898, Fax : +62 341 566505e-mail : william.tiboyong@yahoo.comABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai Tanggung Jawab Influencer dalam pelaksanaankegiatan endorsement terkait iklan produk yang merugikan konsumen. Dalampenulisan ini mengunakan jenis penelitian normatif serta pendekatan Perundangundangandan pendekatan perbandingan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat adanya kekosongan hukum yangmengatur mengenai tanggungjawab influencer, sehingga apabila timbul kerugianbagi konsumen akibat iklan yang disampaikan oleh influencer, influencer hanyadijadikan saksi dalam sebuah perkara dan yang dimintai pertanggungjawaban adalahpelaku usaha produk. Dari hasil penelitian dan pembahasan mengenaitanggungjawab influencer terkait iklan yang merugikan konsumen serta bentukpengaturan yang seharusnya bagi Negara Indonesia terkait dengan tanggungjawab influencer, diperoleh suatu kesimpulan bahwa : 1) Influencer tidak dapat dikatakansebagai subjek Pelaku Usaha Periklanan, 2) Pertanggungjawaban terhadap influencer, dapat diminta dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH), 3) Bentuk Pengaturan yang seharusnya bagi Negara Indonesia terkaitdengan tanggungjawab influencer adalah melihat pada peraturan di Negara Indiadan Amerika yang telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban influencer yangdapat dimintai pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku usaha serta adanyauji kelayakan terhadap suatu produk sebelum diiklankan.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Influencer, Iklan, Merugikan Konsumen ABSTRACT This research investigates the responsibility an influencer has regardingendorsement of a product that may disadvantage a consumer. This researchemployed normative method, statutory, and comparative approach. Law Number 8Year 1999 concerning Consumer Protection has some legal loopholes regarding theresponsibility of an influencer. In this case, when the advertisement disadvantages aconsumer because of the product informed by the influencer, the influencer willnever go any further than being summoned as a witness. However, in such a case, itis not influencer, but the product owners who are required to be responsible for anydisadvantages caused. Regarding this issue, this research has found out that: 1)influencer is not deemed to be a business person of an advertised product, 2) theliability of an influencer can be proposed by suing the influencer over the conductagainst the law, 3) Indonesia should look at the regulations as enforced in India andthe United States that have clearly governed the influencer’s responsibility equal tothat of product owners and those regulations require test to see if the products areeligible for use by public.Keywords: liability, influencer, advertisement, disadvantaged consumer