Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN NARAPIDANA ASIMILASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KEDIRI) Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, Eny Harjati, S.H., M.H., Solehuddin,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijayanimasvalia@student.ub.ac.idABSTRAK Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakatIndonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya melalui social distancing. Dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutamadalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembagapermasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapasyang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnyapraktek pelaksanaan social distancing di Lapas. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dan diawasi oleh PembimbingKemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan, serta bertugas memberikan pengawasandan pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Narapidana yang mendapatkanAsimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti denganPermenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh BalaiPemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan denganmenggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam halNarapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukanpelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK)masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari PembimbingKemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi.Kata Kunci : Peran, Pembimbingan, Pengawasan, Asimilasi Narapidana ABSTRACT Covid-19 has changed the way people live their life, and this impact has gone furtherto the Department of Corrections where social distancing is almost impossible to be put inplace since, as usual, the place is overloaded with inmates. This issue seems to encouragemore assimilation granted for inmates. According to the Regulation of Minister of Law andHuman Rights Number 10 of 2020, assimilation for inmates can take place at home toencourage proper social distancing in prison. This assimilation is under the supervision ofCorrectional Counsellor from the Department of Corrections. Assimilation is granted basedon selected inmates or minors and this selection refers to the consideration given by anobserving team in the department. Inmates must meet the requirements as mentioned inArticle 2 paragraph (2) of the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 10 of2020 amended to the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020to be assimilated.  Counselling and supervision by the Department of Corrections according to the tworegulations mentioned above are controlled by the counsellor of the department. Amidst thepandemic, the supervision is given online on Whatsapp. When assimilated inmates fail toperiodically register themselves or leave the town or city without permit from thedepartment, this may cause the revocation of assimilation to take place.Keywords : Role, Guidance, Supervision, Assimilation of Prisoners 
PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN NARAPIDANA ASIMILASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KEDIRI) Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, Eny Harjati, S.H., M.H., Solehuddin,  S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya nimasvalia@student.ub.ac.id ABSTRAK Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat  Indonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya melalui social  distancing. Dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutama  dalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembaga  permasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapas  yang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnya  praktek pelaksanaan social distancing di Lapas. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10  Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dan diawasi oleh Pembimbing  Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan, serta bertugas memberikan pengawasan  dan pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Narapidana yang mendapatkan  Asimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2  ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan  Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh Balai  Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor  32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19  belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan dengan  menggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam hal  Narapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukan  pelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari Pembimbing  Kemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi. Kata Kunci : Peran, Pembimbingan, Pengawasan, Asimilasi Narapidana   ABSTRACT Covid-19 has changed the way people live their life, and this impact has gone further  to the Department of Corrections where social distancing is almost impossible to be put in  place since, as usual, the place is overloaded with inmates. This issue seems to encourage  more assimilation granted for inmates. According to the Regulation of Minister of Law and  Human Rights Number 10 of 2020, assimilation for inmates can take place at home to  encourage proper social distancing in prison. This assimilation is under the supervision of  Correctional Counsellor from the Department of Corrections. Assimilation is granted based  on selected inmates or minors and this selection refers to the consideration given by an  observing team in the department. Inmates must meet the requirements as mentioned in  Article 2 paragraph (2) of the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 10 of  2020 amended to the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020  to be assimilated. Counselling and supervision by the Department of Corrections according to the two  regulations mentioned above are controlled by the counsellor of the department. Amidst the  pandemic, the supervision is given online on Whatsapp. When assimilated inmates fail to  periodically register themselves or leave the town or city without permit from the  department, this may cause the revocation of assimilation to take place. Keywords : Role, Guidance, Supervision, Assimilation of Prisoners