Jalajadur Prameswara Kuncorojati, Lutfi Effendi SH, M.hum, Herlin Wijayati SH, MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : jalajadurp@gmail.com ABSTRAK Latar belakang penulisan skripsi ini bermula dari pandangan penulis tertarik untuk meneliti tugas akhir terkait mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa di kabupaten bojonegoro yang sampai saat ini belom diatur dengan aturan sesuai dengan pasal 29 A ayat 10 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Perangkat Desa dengan cara mutasi jabatan diatur dalam peraturan Bupatiâ€, Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi pasal 29 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro ? 2. Bagaimana bentuk mutasi perangkat desa berdasarkan Pasal 29A ayat 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah adalah Penelitian Yuridis Empiris. Jenis dan bahan hukum berupa sumber dan bahan hukum primer, sumber dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya penulis menggunakan teknik analisis deskriptif, yaitu dengan cara memamparkan data yang diperoleh dari hasil. pengamatan lapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dengan menggunakan teoriteori yang relevan. Adapun kesimpulan singkat dari penelitian ini adalah 1. walaupun bunyi pasal tersebut sudah jelas jika kepala desa dianjurkan untuk tidak melakukan mutasi jabatan antar perangkat desa sebelum diterbitkannya Peraturan bupati yang megatur tentang jabatan mutasi perangkat desa, tetapi kepala desa tetap melakukan mutasi antar perangkat desa. Salah satu kepala desa yang telah diwawancarai oleh. 2. Tahapan mutasi perangkat desa adalah : Kepala desa melakukan musyawarah dengan BPD sebelum memilih perangkat desa yang baru. Setelah mendapatkan hasil, kepala desa membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada camat. Kemudian Camat memberikan analisis atas surat yang diusulkan oleh kepala desa tersebut. Kata Kunci : Mutasi Perangkat Desa, Kabupaten Bojonegoro  ABSTRACT This research studies the transfer of official positions that takes place among the members of village government apparatus in the Regency of Bojonegoro, since this is not governed according to Article 29 A paragraph 10 of Regional Regulation Number 4 Year 2019 concerning Village Apparatus which implies that further provision concerning official position transfer in village government should be governed in Regent Regulation. Departing from this regulation, this research studies the following research problems: 1. How is Article 29 paragraph (1) of Regional Regulation of the Regency of Bojonegoro Number 4 Year 2019 concerning Village Apparatus implemented? 2. How is the transfer of official position in the village apparatus performed according to Article 29A paragraph 10 in this regulation? This research is categorized as empirical juridical study, employing some sources, primary and secondary data. The data was obtained from interview and library research, which was further analysed descriptively, where all data was elaborated. The results of the field observation was analysed based on relevant theories. The research results reveal that 1. Village head is found to perform this transfer among the staff of village apparatus before the issuance of the Regent Regulation, contravening the Article, according to the interview with a village head. 2. To perform this transfer, a village head should discuss it with BPD before he could appoint a new staff of village apparatus. Following the discussion result, a village head should submit a recommendation letter addressed to the District Head for review. Keywords: transfer of village apparatus, Regency of Bojonegoro