Sherina Naailah Hidayat, Hanif N. Widhiyanti, M. Zairul AlamFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. M.T. Haryono 169 Malang 65145, Telp. (0341) 553898, Fax (0341) 566505e-mail : sherinanaailah@gmail.comABSTRAKPengaturan kartel di Indonesia diatur pada Pasal 5 (kartel Harga), Pasal 9 (pada KartelWilayah), pasal 11 (kartel kuota produksi), dan Pasal 22 (Persekongkolan Tender)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana dalam penegakannya kartel pada pasal5 menggunakan pendekatan per se illegal, sedangkan pada pasal 9, pasal 11, danpasal 22 menggunakan pendekatan rule of reason yang dibutuhkan dibuktikan terlebihdahulu mengenai akibat yang timbul. Berbeda dengan pengaturan kartel di berbagainegara besar seperti Amerika Serikat yang semua jenis kartel diatur pada Section 1 Sherman Act yang menggunakan pendekatan per se ilegal dalam penegakan semuajenis kartel dimana pendekatan ini tidak perlu di buktikan lebih lanjut. Dan pengaturanpenegakan kartel di Indonesia memiliki banyak kelemahan di banding penegakankartel di Amerika Serikat.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kartel merupakan perbuatan yangsignifikan bertentangan dengan persaingan usaha sejak awal kartel merupakanperbuatan yang jahat dan selalu berdampak negatif, sehingga dalam penegakannyatidak perlu dibuktikan akibat dari kartel tersebut sehingga tepat bila penegakan kartelmenggunakan pendekatan per se illegal dibanding menggunakan pendekatan rule of reason. Dapat dilihat beberapa kelemahan pengaturan kartel di Indonesiadibandingkan dengan Amerika. Di Amerika Serikat menggunakan pendekatan per se illegal, di Indonesia menggunakan rule of reason yang memiliki kelemahan yaitumembutuhkan biaya besar dan waktu yang lama dalam mengungkap kartel, jugadibutuhkan pakar-pakar di bidang ekonomi dan hukum. Sanksi kartel di AmerikaSerikat lebih tinggi dari pada sanksi kartel di Indonesia yang hanya berupa sanksiadministratif. Dan badan penegakan kartel di Amerika memiliki wewenang lebih luasdi banding badan penegak kartel di Indonesia.Kata Kunci: Kartel, Anti Persaingan ABSTRACTCartel in Indonesia is governed in Article 5 (price), Article 9 (territories), Article 11(production quota), and Article 22 (conspiracy) of Law Number 5 of 1999 where interms of enforcement, it refers to per se illegal for Article 5, and rule of reason forArticle 9, 11, and 22 that looks at the emerging cause. In the regulations governingcartel in several countries such as in the US, for example, all types of cartel referringto per se illegal are governed in Section 1 Sherman Act, and this approach does notneed to be proven further. Moreover, the regulations to enforce cartel in Indonesiahave lots of drawbacks compared to those in the US.  The research has found out that cartel is a significant measure contravening theprinciple of business competition and it is considered a criminal offense that hasnegative impacts. That is, per se illegal is deemed to be more appropriate to beenforced in cartel compared to the rule of reason. Rule of reason approach requireshigh cost and lengthy process to reveal cartel. Moreover, this approach also involveseconomic and legal expertise. Sanctions imposed on cartel cases are far greater in theUS than the administrative sanction imposition in Indonesia since cartel enforcementbodies in the US have more extensive authorities than those in Indonesia.Keywords: cartel, anti-competitive practices