Kanzul Fikri Bhakti, Ibnu Sam Widodo, Ngesti D Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : kanzulfikri@student.ub.ac.id Abstrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperjelas kedudukan dan kewenangan desa dalam wilayah kabuaten /kota. Kewenangan desa tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan desa. Suatu peraturan desa baik berupa rancangan maupun peraturan desa harus di evaluasi dan di klarifikasi oleh bupati/walikota. Pada Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach) untuk bertujuan untuk mengarahkan peninjauan eksekutif Peraturan Desa dan juga Peraturan Desa Sidomulyo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal desa Skala Desa. Executive review terhadap peraturan desa merupakan istilah pengujian secara internal yang lahir dari pembinaan dan pengawasan Selanjutnya kewenangan tersebut kemudian melahirkan beberapa model pengujian yaitu secara constitutional review, judicial review, legislative review dan executive review. Model pengujian executive review ini menawarkan solusi bagi pengujian secara internal yang artinya pengujian oleh pemerintah yang lebih tinggi terhadap pemerintah yang lebih rendah. Kota Batu merupakan wilayah yang didominasi oleh pedesaan, hal ini ditunjukkan dengan terdapat 19 desa dan 5 kelurahan yang terbagi dalam 3 kecamatan di Kota Batu. Sehingga setiap desa di Kota Batu perlu membentuk peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Salah satu desa yang membentuk peraturan desa terkait dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ialah desa Sidomulyo. Berdasarkan penjelasan tersebut perlu menganalisa sejauh mana pengujian yang di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal ini bupati /walikota melalui mekanisme executive review dalam pembentukan peraturan desa. Kata kunci : executive review, peraturan desa, kewenangan desa Abstract Law Number 6 of 2014 concerning Village clarifies the status and authorities of villages in the scope of regency/municipality, and these authorities are regulated in a village government, either the draft or the regulation, that requires evaluation and clarification by a regent/mayor. With normative juridical method, statutory, and case approach, this research aims to direct the executive review on village regulation and the village regulation of Sidomulyo Village Number 2 of 2019 concerning village authorities according to the rights of origin and local authorities in a village. Executive review on village regulation represents internal evaluation under coach and supervision. Furthermore, these authorities bring further to several models of evaluation of constitutional review, judicial review, legislative review, and executive review. The evaluation model of executive review offers a solution to internal evaluation performed by higher government towards the government of lower position. Batu city mostly consists of villages with 19 villages and five sub-districts divided into three districts in the city. Thus, each village in the city needs to formulate a village regulation concerning village authorities according to the rights of origin and the local authorities at rural level, and Sidomulyo village is one of them. Departing from this observation, this research has found out that it is important to analyse to what extent the review is performed by the local governments of regency/municipality through the mechanism of executive review in village regulation making. Keywords: executive review, village regulation, village authorities