Cornelia Fatikasari Kulumudin, Masruchin Ruba’i, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: corneliafatika@student.ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kriteria makna tindak pidana kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif dengan melakukan pengkajian terhadap undang-undang yang mengatur tentang kekerasan tersebut. Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seringkali terjadi dalam lingkup keluarga. Khususnya kekerasan psikis yang mudah saja terjadi tetapi sangat sulit untuk diketahui. Hal ini dikarenakan kekerasan psikis dianggap sekadar bumbu perkawinan bahkan dianggap biasa saja sehingga pihak luar tidak pantas untuk mencampurinya, padahal dari kekerasan psikis tersebut itulah dapat berkembang menjadi kekerasan lainnya. Kekerasan psikis KDRT merupakan suatu tindak pidana yang mana terhadap pelakunya sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Selain merupakan tindak melawan hukum, juga merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, persoalan kekerasan psikis yang dahulu hanya sekadar persoalan keluarga sekarang telah berubah menjadi persoalan hukum dan siapa saja boleh mengadukan kepada aparat penegak hukum atas kasus-kasus kekerasan psikis tanpa perlu takut dianggap sebagai upaya mencampuri keluarga lain. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa perlunya aturan mengenai kekerasan psikis yang jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir, disparitas dan salah penerapan pasal oleh aparat penegak hukum. Kata kunci: pidana, kekerasan dalam rumah tangga, keluarga, kekerasan psikis ABSTRACT This research aims to find out the criterion of the definition of psychological violence as a criminal offense according to Law Number 23 of 2004 concerning Abolishment of Domestic Violence. This research employed normative method that involved the study of law governing the violence. It is common these days to hear domestic violence taking place in a family, and psychological violence involved in this the domestic violence is harder to trace due to the fact that physical violence is often deemed normal no one should interfere in, while this violence could grow into another serious violence. Domestic violence is considered as a criminal offense and subject to punishment and it violates human rights. Thus, with the enforcement of Law Number 23 of 2004, the domestic violence, which initially was taken as a family matter, now has become a serious offense punishable by law. In this case, everyone witnessing this scene or knowing any indication has his/her rights to report it to the police. Departing from this issue, this research suggests that there be a clear regulation governing psychological violence to prevent multi-interpretation, disparity, and inappropriate implementation of the Article by those in charge of law enforcement. Keywords: criminal, domestic violence, family, psychological violence Â