Gostral Raynald Devaray, Sukarmi, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gdevaray@gmail.com ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi membuat sektor dalam bidang usaha berkembang pesat. Hal ini terlihat dari praktik jual-beli online yang mulai merambah ke media sosial yang berbasis berbagi foto dan video layaknya Instagram. Karena berkembangnya hal tersebut, pengguna Instagram berlomba untuk menaikan popularitas akun mereka dengan membeli jumlah Followers dimana hal tersebut merupakan bagian dari indkator pengaruh media sosial tanpa melihat asli atau tidaknya folowers tersebut dan tidak memperhatikan dampak dari pembelian followers tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan endekatan statute approach, conceptual approach dan Comparative approach. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya ketidakabsahan dalam praktik-jual beli followers instagram sebagai ndikator pengaruh media sosial apabila ditinjau dari hukum perjajian dan beberapa peraturan terkait di Indonesia.Kata Kunci: Jual Beli, Followers, Indikator pengaruh media sosial ABSTRACT Ever-increasing development of technology also stimulates fast growing businesses to take place. This is obvious in online shopping that stretches further to social media involving photo and video sharing like Instagram. Instagram users compete to raise the popularity of their accounts by buying followers since a huge number of followers indicates a significant influence an account may have without others’ caring whether those are genuine followers. This research employed normative juridical method, statutory, conceptual , and comparative approach. The research results show that the invalidity of follower purchase for Instagram is an indicator of the influence on social media seen from the perspective of contract law and several related regulations in Indonesia. Keywords: transaction, followers, indicator of media social influenceÂ