Ni Made Ayu Astiti Wulandari, Reka Reka Dewantara Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: ayuastitiwulandari@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana penerapan Prinsip Akuntabilitas oleh Perusahaan di bidang airlines catering dalam pengendalian keamanan produk makanan bagi konsumen penerbangan. Penerapan prinsip Akuntabilitas sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara mengenai dasar pengelolaan Perusahaan sesuai dengan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan untuk dapat mewujudkan pengendalian terhadap keamanan produk makanan bagi konsumen penerbangan dengan baik. Sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan yang ada di lapangan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan analisis bahan hukum yaitu dengan Teknik Wawancara dan Teknik Dokumen. Teknik wawancara adalah suatu kegiatan dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dengan mengungkapkan pertanyaan kepada para narasumber. Sedangkan Teknik dokumen merupakan Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui sejumlah besar fakta dan data yang tersimpan dalam dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa penerapan prinsip Akuntabilitas oleh Perusahaan di bidang airlines catering dalam pengendalian keamanan produk makanan bagi konsumen penerbangan belum terlaksana dengan baik karena terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan. Kata Kunci: Implementasi, Prinsip Akuntabilitas, Perusahaan, Konsumen Bagi jasa Penerbangan ABSTRACTThis research aims to find out the implementation of accountability principle in an airlines caterer regarding the control of food product safety for aircraft passengers. This principle is relevant to Article 3 Paragraph (2) of the Minister of State-owned Enterprises Number: PER-09/MBU/2012 concerning Amendment of the Regulation of Minister of State-owned Enterprises Number: PER-01/MBU/2011 concerning Implementation of Good Corporate Governance in State-owned Enterprises according to function, application, and accountability of company organs to have good control over food product safety for aircraft passengers. This research employed empirical juridical method with socio-juridical approach. The primary and secondary materials were obtained from interviews, involving direct questioning to informants and documentation involving the collection of facts and data saved in particular documents. The research result reveals that the implementation of accountability principle in the airlines caterer regarding the issue is not effectively performed due to several impeding factors amidst the execution. Keywords: implementation, accountability, company, aircraft consumers