Daniel Hans Sunanto, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang, Jawa Timur e-mail: danielhans255@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai Analisis Kebijakan Penerapan Pajak Penghasilan terhadap Merchant yang Melakukan Transaksi di Marketplace. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan Perundang- undangan. Pajak adalah salah satu sumber pemasukan terbesar negara. Ada beberapa jenis pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan. Seiring berjalannya waktu, penghasilan yang diperoleh manusia tidak hanya didapat melalui pekerjaan di dunia nyata saja, namun juga dari dunia maya atau online. Salah satu cara mendapatkan penghasilan di dunia maya adalah dengan berjualan di marketplace. Perkembangan transaksi jual beli di Marketplace meningkatt, namun hal ini tidak diimbangi dengan peningkatan UMKM yang membayar pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa hingga Februari 2020 ada delapan juta UMKM yang sudah Go-Online dan hanya dua juta UMKM yang membayar pajak dari total lima puluh delapan juta UMKM yang artinya ada ketidaksesuaian antara hukum (das sollen) dan kenyataan yang terjadi di masyarakat (das sein). Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Transaksi Daring, Marketplace ABSTRACT This research, with empirical-juridical method and statutory approach, studies the analysis of the policy over the implementation of income tax collected from merchants doing transactions in marketplace. These days, income is not only restricted to conventional jobs, but interactions online could also give income to several people, and marketplace is one of the possibilities online where people can earn money. Transactions in marketplace are growing in number, but, unfortunately, this trend does not correspond to the amount of income tax collected. The Directorate General of Taxation (DJP) of Finance Ministry, Suryo Utomo, confirmed that up to February 2020, there were about eight million Small and Medium Micro Enterprises (henceforth UMKM) performing transactions online, but only two million UMKM of the total fifty- eight millions pay their income tax. That is, what takes place in reality (das sein) does not correspond to the law in place (das sollen). Keywords: Income Tax, Online Transaction, Marketplace