Febri Wulandari, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: wulandari@student.ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hukum pidana yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai dalam masyarakat dan perlu diperbaharui. Salah satu bagian dari pembaharuan hukum pidana materiil adalah pembaharuan terhadap KUHP yaitu: Masalah tindak pidana; Masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; Masalah pidana dan pemidanaan. Fokus penelitian ini yaitu masalah pidana dan pemidanaan khususnya pedoman pemidaan. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1)Bagaimana urgensi pedoman pemidanaan dalam RKUHP? (2)Bagaimana konsep pedoman pemidanaan dalam RKUHP? (3)Bagaimana implikasi yuridis pengaturan pedoman pemidanaan dalam RKUHP ditinjau dari keadilan dan kepastian hukum?. Penulisan skripsi menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan berupa primer, sekunder, dan tersier dengan teknik penelusuran menggunakan studi pustaka dan menganalisis dengan metode deduksi dan metode penafsiran. Hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa Urgensi pedoman pemidanaan dalam RKUHP yaitu (1)bentuk tanggungjawab hakim atas pidana yang dijatuhkan; (2) memberikan dasar filosofis atas pidana yang dijatuhkandan juga memberikan perlindungan hakim dari ketersesatan akibat prinsip kebebasan; (3) menjaga keseimbangan tiga kepentingan yang harus dilindungi dalam hukum pidana; dll. Konsep Pedoman umum pemidanaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pedoman dalam menggunakan sumber hukum pidana dan pedoman dalam menjatuhkan pidana/sanksi. Implikasi yuridis pedoman Pemidanaan Dalam RKUHP ditinjau dari Keadilan adalah Pedoman pemidanaan yang dirumuskan secara proporsional diharapkan dapat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Jika ditinjau dari kepastian hukum maka masih belum sepenuhnya berjalan karena pedoman pemidanaan masih bersifat multitafsir.Kata Kunci: Pedoman Pemidanaan, RKUHP, Keadilan, Kepastian Hukum ABSTRACTThis research was conducted since the law in place seems no longer relevant to the values growing in society and it demands reform of substantive criminal law that involves the Criminal Code: issues of criminal offenses, criminal wrongdoing and liability; crime and punishment. This research is focused on criminal issues and punishment, especially the guidelines of imposition of punishment, with the following research problems to study: (1) what is the urgency in the guidelines of punishment imposition as in draft Civil Code (henceforth RKUHP)? (2) what concepts of the guidelines of imposition of punishment are to be set forth in RKUHP? (3) How is the juridical implication of the regulation of the guidelines of the imposition of punishment in RKUHP seen from the perspective of justice and legal certainty? This research employed normative juridical method, statutory, conceptual, and comparative approach, with the legal materials including primary, secondary, and tertiary data, obtained from library research. The data analysis was conducted based on deductive and interpretative methods. The research results reveal that the urgency in the guidelines of the imposition of punishment involves (1) the form of the judge’s liability regarding the punishment imposed; (2) philosophical reasoning regarding the punishment imposed and the protection aimed for the judge from any cluelessness due to the principle of freedom; (3) maintaining the harmony of three interests that deserve protection in criminal law. The concept of general guidelines of punishment can be categorized into two: the guidelines based on the sources of criminal law and the guidelines of imposing punishment/sanction. Juridical implication of the guidelines as in RKUHP from the perspective of justice is that the guidelines of punishment imposition can be formulated proportionally and it is expected to assist the judge in considering the severity of the punishment regarding the crime committed. In terms of legal certainty, the guidelines of punishment imposition are still multi- interpreted. Keywords: guidelines of punishment imposition, RKUHP, justice, legal certainty