Laras Ayu Lintang Sari, Iwan Permadi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: larasayu@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui akibat hukum surat edaran ditinjau dari aspek kepastian hukum dan mengetahui apa urgensi pengaturan batasan tertinggi tarif skrining COVID-19. Pemilihan tema ini berawal dari tarif skrining COVID-19 berbeda yang ditawarkan oleh pihak pemberi layanan skrining COVID-19 yang dikhawatirkan berpotensi menjadi ajang komersialisasi bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan saat pandemi. Mengingat kondisi pandemi COVID-19 dibutuhkan penanganan yang cepat dan sigap dari pemerintah. Tindakan pemerintah dalam menerbitkan surat edaran oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan yang menetapkan batasan tarif tertinggi skrining COVID-19 sebagai bentuk kepastian hukum akan biaya skrining COVID-19 yang variatif di masyarakat. Tujuan pembentukan surat edaran tidak selaras dengan bentuk produk hukum yang diterbitkan, hal ini melahirkan kekaburan norma hukum pada materi muatan surat edaran. Kedudukan surat edaran yang merupakan peraturan kebijakan dan hakikatnya sebagai produk tata naskah dinas yang digunakan untuk alat komunikasi kedinasan berisi pemberitahuan akan hal tertentu sehingga sifatnya informatif, idealnya tidak dapat memuat materi muatan yang bersifat mengatur yang melampaui materi kewenangannya. Penetapan batasan tarif tertinggi skrining COVID-19 dalam bentuk surat edaran tidak mampu memberikan kepastian hukum sehingga berpotensi menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Permasalahan tersebut penting untuk dikaji karena kebijakan penetapan tarif skrining COVID-19 merupakan salah satu aspek penting yang menyangkut hak- hak dasar pelayanan kesehatan yang wajib dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, tidak cukup apabila kebijakan tersebut hanya diwujudkan dalam bentuk surat edaran yang tidak mampu mengandung jaminan kepastian hukum. Jenis penelitian, penelitian yuridis normatif pendekatan perundang-undangan. Peneltiian ini diharapkan dapat menjadi refrensi dalam mengoptimalkan pengaturan batasan tarif tertinggi skrining COVID-19. Kata Kunci: Surat Edaran, Tarif Skrining COVID-19, Kepastian Hukum ABSTRACTThis research aims to find out the legal consequence of a circular letter in the perspective of legal certainty and to investigate the urgency in regulating upper band tariff of COVID-19 screening different from the price offered by those in charge of administering the screening services, and this seems to be for commercial purpose for those intending to get more profit during the pandemic. COVID-19 has pushed the government to give immediate services to help tackle the pandemic. This upper band tariff as governed in the regulation is intended to provide legal certainty amidst varied tariffs of COVID-19 set in society. However, what is governed in the circular letter is not in line with regulatory product made, and this situation leaves the vagueness of norm regarding the matters set forth in the circular letter which is principally a product of official document management for official communication instrument consisting of notification. Thus, this instrument is informative and should not contain any regulatory materials since this is not within its authority. The setting of this upper band tariff in the circular letter cannot provide any legal protection and this lack is potential to trigger particular legal consequences. This issue is deemed important to study because the policy concerning tariff screening of COVID-19 is one of the important aspects that deal with basic rights of health services deserving legal protection. Thus, the circular letter in this case cannot guarantee legal certainty. This research was conducted based on normative juridical method and statutory approach and is expected to serve as a reference to optimize the regulation of upper band tariff of COVID-19 screening.  Keywords: Circular Letter, COVID-19 Screening Tariff, Legal Certainty