Marina All Bright Sihombing, Indah Dwi Qurbani, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: marinasihombing20@gmail.com  ABSTRAK Penelitian hukum ini membahas tentang bagaimana akibat hukum pelanggaran izin usaha pertambangan terhadap pelaku usah tambang batuan di Kabupaten Malang, yang pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha tambang batuan di Kabupaten Malang yang melanggar dengan idak memiliki izin usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum pelanggaran izin usaha pertambangan terhadap pelaku usaha tambang batuan di Kabupaten Malang dan Bagaimana pelaksanaan akibat hukum pelanggaran izin usaha pertambangan tersebut terhadap pelaku tambang batuan di Kabupaten Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif Empiris. Akibat hukum pelanggaran izin usaha pertambangan terhadap pelaku usaha tambang batuan di Kabupaten Malang adalah pelaku usaha akan di kenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah), dan kedua dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) Peringatan tertulis, (b) Denda, (c) Penghentian sementara sebagian ayaupun seluruh kegiatan eksplorasi/produksi; dan/atau (d) Pencabutan IUP atau Izin Usaha Pertambangan, IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin usaha pertambangan untuk penjualan, SIPB, dan kemudian IPR atau Izin Pertambangan Rakyat.Kata Kunci: Akibat Hukum, Izin Usaha, Tambang Batuan ABSTRACTThis research studies the violation of mining permit committed by mining business people in the Regency of Malang since most mining industries are found without permit. The research problem is focused on investigating what legal implication of this permit violation is on rock mining business people in the Regency of Malang and how this legal implication takes place. With normative empirical method, this research has found out that the mining industries violating the regulation regarding rock mining permit are subject to five years’ imprisonment and fine as much as one hundred billion rupiahs. Administrative measure could also be imposed as sanction, constituting (a) written warning, (b) fine, (c) temporary closure of part or all of rock mining operation; and/or (d) revocation of mining permit, special mining permit, sale mining permit, SIPB, and artisanal mining permit. Keywords: legal implication, business permit, rock miningÂ