Melinda Indriani, Siti Hamidah, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: melindaindriani5@gmail.com  ABSTRAK Bank dalam memberikan penyaluran kredit kepada debitur didasarkan atas prinsip kepercayaan, hal ini lah yang memberikan risiko terjadinya suatu kredit bermasalah. Sehingga upaya yang dilakukan oleh pihak Bank BPR Sadhya Muktiparama untuk mengatasi kredit yang bermasalah dilakukan upaya penyelamatan kredit dengan cara pengajuan klaim penjaminan Subrogasi kepada Lembaga Penjaminan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dikemukakan adalah apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Subrogasi pada Bank BPR Sadhya Muktiparma dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah dan bagaimana upaya dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan Subrogasi yang dilakukan pada Bank BPR Sadhya Muktiparma dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, jenis dan sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan Direktur Bank BPR Sadhya Muktiparama, Kepala bagian Legal Kredit Bank BPR Sadhya Muktiparama, dan Kepala Bagian Klaim dan Subrogasi PT. Jamkrida Jatim, serta data berupa contoh PKS, daftar klaim Subrogasi, literatur, dan peraturan perundangan. Berdasarkan pembahasan, kendala yang dihadapi ialah hak klaim ditolak karena masih belum berlaku efektif, klaim telah kadaluarsa, serta kendala dalam proses pengembalian dana talangan. Upaya yang dilakukan Bank BPR Sadhya Muktiparama dilakukan pengajuan klaim kembali sesuai dengan ketentuan BI dan OJK, dilakukan penagihan secara proposional kepada debitur dan kunjungan secara on the spot serta memberikan solusi seperti dilakukan restrukturisasi, keringann bunga, denda dan biaya, dilakukan take over kepada bank lain, atau bahkan meminta bantuan untuk diselesaikan oleh pihak keluarga yang lain. Namun apabila solusi tersebut tidak memberikan hasil yang optimal maka upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Bank BPR Sadhya Muktiparama ialah dengan melakukan pendaftaran lelang agunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna untuk melunasi tunggakan hutang kredit debitur.Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Penyelamatan Kredit, Subrogasi ABSTRACTTrust seems to be the common principle banks rely on in providing loans for debtors, and this trend often seems to lead to bad credit. When this issue comes up, banks, like what BPR Sadhya Muktiparama has performed, usually refers to credit recovery by requesting claim of subrogation addressed to deposit insurance. This research aims to investigate what impeding issues are faced in the exercise of subrogation in Bank BPR Sadhya Muktiparama to recover bad credit. With empirical juridical method and socio-juridical approach, this research collected data from interviews with the Director of the bank, the Head of Legal Division of Credit, and the Head of Division of Claims and Subrogation in PT. Jamkrida Jatim. Some other research data was obtained from PKS, subrogation claim list, literature, and legislation. This research has found out that the claim was rejected since the claim was not into effect yet, expired, and there were some issues regarding the bailout. The solution is that usually that the claim should be re-requested according to the provisions set by BI and Financial Services Authority (OJK), collection of debt has to be proportionally performed, and on the spot visit should be performed. Other solutions also involve restructuring, interest waiver, fine, levies, and takeover to another bank, or the involvement of family members to settle the case. When all those cannot contribute any resolution, the only measure the BPR Sadhya Muktiparama could take is to register the object as a security in auction to State Assets and Auction Service Office, and this auction is to help pay off the debt. Keywords: Bad Credit, Credit Recovery, Subrogation