Wahyu Rekso Sayoko, Suhariningsih, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: wahyureksosayoko@gmail.com  ABSTRAK Terdapat pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia yang diatur pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Namun hal yang disayangkan, masih terjadi berbagai kasus persengketaan mengenai Pertanahan. Terdapat ketidakpastian dalam Putusan No. 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm dan No. 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm dalam pemaknaan “jual beli putus†yang didasari oleh hukum adat Banjarmasin dengan hukum pertanahan nasional. Pemberlakuan hukum adat tersebut menimbulkan suatu perbedaan dengan sistem pertanahan pada umumnya yang melibatkan pihak PPAT untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan jenis penelitian yuridis normative, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Sehingga didapatkan bahwa makna Surat Keterangan “Jual Beli Putus†hak milik atas tanah yang dibuat dibawah tangan dan Jual Beli hak milik atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT ternyata memiliki perbedaan status hukum. Makna “jual beli putus†hak milik atas tanah yang dibuat dibawah tangan menurut hukum adat adalah sah apabila memenuhi 2 syarat, yaitu syarat terang dan tunai. Kemudian, keabsahan dari “jual beli putus†dibawah tangan tersebut dapat diperkuat dengan ketentuan hukum nasional dengan cara melakukan pendaftaran jual beli di hadapan PPAT. Sehingga dalam hak kepemilikan tersebut para pembeli memilki dua upaya perlindungan hukum, yaitu upaya perlindungan hukum preventif dan upaya hukum represif.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli, Hak Milik atas Tanah ABSTRACTDespite Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Law, land disputes commonly take place since there is no certainty in Decision Number 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm and Decision Number 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm regarding the definition of outright sale performed based on adat law in Banjarmasin in comparison to national land law. The application of the adat law sparks conflict with the land system in general, in which a Land Deed Official (PPAT) issues sale and Purchase Deed (AJB) and Freehold Title (SHM). With normative juridical research method, statutory, case, and analytical approach, this research has revealed that the definition of outright sale in land ownership rights made underhand and that of the sale and purchase deed of land ownership rights made with the presence of PPAT indicate different legal status. This definition in the land ownership rights made underhand is considered valid according to adat law as long as it meets two criteria: it must be clear and in cash. Moreover, the validity of underhand outright sale can be reinforced by national law by registering the sale and purchase with the presence of PPAT. Thus, in terms of the ownership, buyers will have two measures of legal protection constituting both preventive and repressive measures. Keywords: legal protection, sale and purchase, land ownership rights