Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Prija Djatmika , Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mariohutabarat@ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui dan menganalisis tentang kebijakan formulasi hukum pidana di Indonesia terkait penangguhan penahanan dengan jaminan di masa ini dan masa yang akan datang yang berdasarkan kepada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Namun dalam Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait syarat Penangguhan Penahanan masih belum jelas karena bersifat kontradiktif dengan Pasal 21 KUHAP tentang jenis peanahanan dan juga belum adanya sistem peradilan pidana terpadu dalam proses peradilan saat ini untuk memberikan penagguhan penahanan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum mengenai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Penangguhan Penahanan Tersangka dan Terdakwa dalam Hukum Acara Pidana. Metode Penelusuran bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan di perpustakaan dan juga di Internet. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis menggunakan metode intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematis. Berdasarkan penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Pengaturan syarat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 masih belum jelas karena masih belum diatur dengan baik dalam Pasal 31 KUHAP. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Penangguhan Penahanan, Tersangka dan Terdakwa, Jaminan ABSTRACT This research aims to find out and analyse the policy to formulate criminal law in Indonesia regarding a suspect and defendant on bail in the time to come according to Article 31 of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure. However, the provision of Article 31 paragraph (1) concerning requirements of bail is found contradictory to Article 21 of Criminal Code Procedure concerning Types of Detention, and there is no integrated criminal legal system in the judicial process these days regarding bail. This research employed a normative juridical method requiring library research to get information on Article 31 of Law Number 8 of 1981 concerning Suspects and Defendants on Bail in Criminal Procedure. The research data was obtained from a library and the Internet and analysed based on grammatical and systematic interpretation. To conclude, the requirements as referred to in the regulatory provisions of Law Number 8 of 1981is considered unclear since they are not specifically governed in Article 31 of Criminal Code Procedure. Keywords: policy of formulation, bail, suspect and defendant