Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

STATUS HUKUM BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN MASYARAKAT KURANG MAMPU Naufal Nabil
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naufal Nabil, Siti Hamidah, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang e-mail: naufalnabil66@gmail.com   ABSTRAK Keberdadaan Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan memberdayakan masyarakat miskin di lingkungan pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi dengan memberikan fasilitas pembiayaan secara mikro dan berbasis wakaf. Namun, penulis mendapati temuan bahwa secara implementatif, keberadaan BWM sebagai lembaga yang menjalankan mekanisme wakaf uang tidak memiliki status hukum kelembagaan yang jelas. Penggunaan istilah “bank” yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menjalankan proses wakaf uang yang juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf tentunya dikhawatirkan akan menjadi permasalahan dikemudian hari jika BWM telah menjadi besar dan masif digunakan jasanya oleh masyarakat. Penggunaan istilah “bank” pada BWM sedangkan BWM melalui OJK menyatakan bahwa tidak melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, sedangkan model bisnis BWM menjelaskan bahwa dana yang dikelola bersumber dari donatur yang notabene juga merupakan bagian dari masyarakat. Kemudian, Mekanisme dalam penyaluran dana yang ada tidak berlandaskan pada Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) khusus terkait wakaf uang, dikarenakan dalam UU Wakaf disebutkan penyaluran wakaf uang harus melalui LKS-PWU yang resmi ditunjuk oleh kementrian agama, akan tetapi istilah ‘wakaf’ pada bank wakaf mikro sebagaimana penamaan lembaga yang digunakan agar mudah diterima lingkungan Pesantren. BWM diadakan untuk menunjang perekonomian masyarakat dibawah garis menengah, namun secara hukum, keberadaannya berdiri diatas dua prinsip yang tidak saling berjalan beriringan. Bukan tidak mungkin, kedepan, jika keberadaan BWM masih sama seperti ini, akan menimbulkan masalah yang justru bertentangan dengan tujuan awal didirikannya. Kata Kunci: Bank Wakaf Mikro, Wakaf, Wakaf Uang ABSTRACT The presence of micro waqf bank as a sharia micro financial institution established by the Financial Services Authority (OJK) is to empower the poor living in Islamic boarding schools to set them independent economically and to provide them with a micro and waqf-based financial facility. However, this bank does not hold clear legal standing in providing waqf based financial aid, and the term ‘bank’ does not suit its functionality. Moreover, the waqf process run by the institution does not comply with the waqf principle, which probably leads to a serious issue as the bank is growing massive. The bank initially declared that it did not collect funds from the members of public to the OJK and convinced that the fund came from donors who, on the contrary, represent the members of public. Another issue is that the mechanism run in this financial service does not comply with Law Number 41 of 2004 concerning Waqf especially regarding money waqf, while this law asserts that the money circulation should also involve the interference of LKS-PWU officially appointed by the Ministry of Religion. The term ‘waqf’ in this case was seemingly intended to gain acceptance from the people in the scope of Islamic boarding school. Micro Waqf Bank is intended to financially support those living with low and middle economic status, while its existence erects on two incongruous principles. There is always a probability that new issues will arise if no change is made to this system. Keywords: micro waqf bank, waqf, money waqf  
Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern Mhd Fikri Muzaki; Naufal Nabil; Annisa Dwi Putri Barus; Ahmad Bukhori Nasution; M. Fauzan Azizi Sipahutar
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia bisnis modern, hukum dagang memainkan peranan yang sangat krusial. Hukum dagang tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang mendukung relasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya hukum dagang, pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitas mereka dengan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan membangun hubungan yang lebih harmonis dengan mitra bisnis. Keteraturan ini penting dalam menjaga kestabilan pasar dan kepercayaan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dagang dalam mengatur, melindungi, dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkembang pesat di era digital dan globalisasi. Tinjauan ini mencakup aspek pengaturan hukum terkait kontrak dagang, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi seperti e-commerce dan fintech. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menemukan bahwa hukum dagang berfungsi sebagai instrumen yang memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi komersial. Selain itu, fleksibilitas hukum dagang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan dinamika bisnis dan teknologi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar global dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku bisnis. Dengan demikian, hukum dagang dapat terus berperan sebagai landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di era modern.
Pertanggungjawaban Pidana Amanda Rahmadhani; Ilham Maylandy S Damanik; Ali Rahmadi Batubara; Muhammad Faizil Adib; Naufal Nabil
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu konsep hukum yang mengatur tentang penerapan hukum terhadap individu yang melakukan kejahatan. Dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana meliputi tiga syarat pokok, yaitu: perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), kelalaian (culpa), dan tidak adanya dasar sanksi pidana. Teori ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan keadilan dalam penerapan sanksi. Penyelenggaraan hukum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Metode penelitian hukum umum yang digunakan dalam kajian pertanggungjawaban pidana adalah yuridis normatif. Metode ini meliputi analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penelitian kualitatif untuk memahami teori dan praktik dalam hukum pidana. Peneliti sering menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, seperti dolus dan culpa, serta mempertimbangkan alasan penghapus pidana.