Sabias Rangku Osan, Rachmi Sulistyarini, Fitiri Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mulanciksanyan@gmail.com ABSTRAK Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan kepailitan perusahaan asuransi syariah. Penulisan ini dilatarbelakangi karena perkembangan ekonomi syariah saat ini sudah semakin baik, kemudian terdapat perluasan kewenangan dari Pengadilan Agama yang merupakan lembaga Pengadilan yang berhak menyelesaikan permasalahan syariah, dimana saat ini juga menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hal ini menyebabkan dualisme kewenengan yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Adapun penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan interpretasi sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara kepailitan (umum) di Indonesia, namun karena perluasan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Agama pada pasal 49, maka Pengadilan Niaga seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara kepailitan perusahaan asuransi syariah, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun walaupun telah dikatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara kepailitan perusahaan asuransi syariah, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga terkait dengan kepailitan perusahaan asuransi syariah haruslah dianggap benar berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, kecuali terdapat putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya oleh karenanya akibat hukum dari putusan tersebut berupa hilangnya hak menguasai debitur terhadap harta kekayaannya.Kata kunci: Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Kepailitan, Ekonomi Syariah, Asuransi Syariah ABSTRACT This research investigates the absolute authority of Commercial Courts in settling the cases of bankruptcy of sharia insurance companies. Sharia economics is improving in its development and the fact that the religious courts are also authorized to settle the sharia economics-related cases. This condition leads to the dualism of authority shared by both of the courts. With a normative-juridical method, statutory, conceptual, and case approaches, this research required primary, secondary, and tertiary data, which were all analysed and interpreted systematically and grammatically. Referring to Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, this research reveals that Commercial Courts have authority to settle bankruptcy (in a general scope) in Indonesia, but due to the extent of authority to the Religious Courts as in Law concerning Religious Court Article 49, the commercial courts should no longer have authority to settle the bankruptcy of sharia insurance. Despite this fact, the decisions passed by commercial courts on bankruptcy still have to be taken as correct according to the principle of res judicata pro veritate habetur unless a court of higher instance revokes the decision, causing the omission of the right to control assets by debtors. Keywords: commercial courts, religious courts, bankruptcy, sharia economics, sharia insuranceÂ