Naufal Hilmi Adani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER PADA LAYANAN MEDIS BERBASIS DARING DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PRAKTIK KEDOKTERAN Naufal Hilmi Adani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naufal Hilmi Adani, Suhariningsih, Abdul Madjid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: naufaladani27@gmail.com  ABSTRAK Memasuki abad ke-21 muncul inovasi baru di dunia medis berupa layanan medis berbasis daring yang dapat memberikan pelayanan medis jarak jauh meliputi aspek diagnosis, konsultasi, pengobatan, pertukaran data medis, serta diskusi ilmiah jarak jauh dengan menggunakan smartphone, dan koneksi internet sebagai medianya. Layanan medis berbasis daring ini sejatinya memiliki ketidaklengkapan pengaturan baik didalam peraturan perundang-undangan maupun didalam standar operasional yang dibuat organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketidaklengkapan aturan didalam peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi dokter pada saat melakukan praktik kedokteran melalui layanan medis berbasis daring ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Aproach) didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumbernya. Bahan primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan teknik analisis bahan hukum berupa teknik interpretasi hukum gramatikal, dan sistematis. Pada penelitian ini ditemukan sebuah hasil bahwasanya hingga saat ini masih terdapat ketidaklengkapan aturan didalam peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran yang berkaitan dengan layanan medis berbasis daring. Praktik layanan medis berbasis daring ini sejatinya tidak dapat dipersamakan dengan praktik kedokteran konvensional yang sudah ada saat ini. Pemerintah dalam hal ini hendaknya segera memperbaharui regulasi terkait sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar dapat memberikan kepastian hukum, dan mengatasi ketidaklengkapan aturan didalam peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran yang berkaitan dengan layanan medis berbasis daring supaya dapat menjawab tuntutan perkembangan teknologi di dunia medis.Kata Kunci: perlindungan hukum, dokter, layanan medis berbasis daring, praktik kedokteran ABSTRACT The 21st century has opened access to innovation in medicine, where diagnosis, consultation, treatment, medical record exchange, and scientific discussion can be carried out online between general practitioners and patients through a smartphone with an internet connection. However, these online medical practices are facing incomplete regulatory provisions in both the legislation and the operational procedure agreed upon by the Doctors Association in Indonesia. This research aims to analyse this incompleteness in the regulatory provisions in the legislation concerning medical practices, linked to the legal protection of general practitioners performing their online medical practices from the perspective of the legislation. With a normative method, statutory and conceptual approaches, this research required primary, secondary, and tertiary materials obtained from the analysis of the legal materials based on both grammatical and systematic interpretation. The research reveals that the existing regulatory provisions regarding this issue are considered incomplete. These online medical practices cannot be compared to pre-existing conventional medical practices. The government, in response to this issue, should take some measures of reform of the regulatory provisions relevant to the provisions set by the World Health Organization (WHO) to provide legal certainty. This loophole in the provisions also needs immediate responses to stay in line with the technology development in medicine. Keywords: legal protection, general practitioners, online medical services, medical practicesÂ