Anggina Sarah, Dhia Al-Uyun, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: angginasrh@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan pembatasan hak konstitusional warga negara dalam penggunaan internet yang belum selaras dan proporsional dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak persamaan dalam hukum, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak memperoleh informasi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran dalam pembatasan penggunaan internet di Indonesia. Pelanggaran pembatasan tersebut, telah diputus melalui Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Berdasarkan hal tersebut, penulis kemudian mencoba merumuskan dua masalah yang dikaji yaitu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pembatasan penggunaan internet di Indonesia dan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara dalam penggunaan internet pasca penetapan Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membahas persoalan hukum yang diteliti. Dalam pembahasan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tanggung jawab negara Indonesia terhadap pembatasan hak penggunaan internet telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan hak asasi manusia yang menjadi dasar bagi negara sebagai pemanggu kewajiban untuk melakukan tindakan agar terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan. Namun meskipun begitu, pembatasan hak penggunaan internet sampai saat ini masih rentan. Hal ini dikarenakan banyaknya masalah dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan internet. Bahkan masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail mengenai tata kelola internet. Sehingga sampai saat ini pemerintah masih belum bertanggung jawab sepenuhnya atas jaminan hak menggunakan internet. Kata kunci: Pembatasan, Hak Konstitusional, Internet ABSTRACTThis research observes the incongruence of the restriction of constitutional rights of the people to access the Internet with Human Rights Protection, especially in terms of the equality before the law, the right to express ideas, and the right to obtain information by referring to the violation and restriction of Internet use in Indonesia, as outlined in the Decision Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. With the above issue, this research is more focused on the following research problems: what liability is held by the State regarding the restriction of the citizensâ€TM right to access the Internet in Indonesia and how is this restriction of the citizensâ€TM constitutional right to use the Internet put in place following the Decision Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. With a normative juridical method, statutory, case, and conceptual approaches, this research collected primary, secondary, and tertiary data, which were further analysed by using descriptive analysis technique. The research reveals that this restriction is regulated in laws and regulations concerning human rights as a reference for the State to take some measures in case of arbitrariness. However, this restriction of the right to access the Internet is a bit uncertain due to several issues in the legislation regarding Internet use. The absence of vivid regulations regarding Internet management has also left the government with no full liability for this Internet use. Keywords: Restriction, Constitutional Rights, Internet