Nafiah Rachmah Amasta Madatama, Suhariningsih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nafiahmadatama@gmail.com  ABSTRAK Permohonan dispensasi dimohonkan oleh orang tua calon mempelai yang dilatarbelakangi oleh penolakan dari Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) untuk mengawinkan kedua calon mempelai yang belum mencapai usia perkawinan. KUA kemudian menganjurkan agar orang tua atau wali calon mempelai untuk memohonkan dispensasi kepada pengadilan sebagai izin atas penyimpangan larangan untuk kawin sebelum mencapai batas usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi, hakim diharuskan mempertimbangkan hal-hal yang dirasa cukup mendesak dan sangat darurat untuk dilangsungkannya sebuah perkawinan dan penerapan keadaan yang mendesak dalam pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi. Namun dalam hal ini keadaan mendesak diartikan berbeda-beda oleh hakim dan keadaan mendesak yang seperti apa yang diperlukan dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan. Kata kunci: perkawinan, penetapan dispensasi, pertimbangan hakim ABSTRACTDispensation is proposed by the parents of a bride and a groom when Religious Office (hereinafter KUA) refuses to marry a couple because the have not reached acceptable age to get marriage. When this is the case, the KUA often suggests that the parents or the guardians of the couple gain permit from a court to allow the marriage of a couple that has not met the age requirement as governed in Law concerning Marriage. Dispensation can be granted as long as judges consider urgent aspects that could force the marriage to take place, or as long as these urgent matters can be implemented. However, urgent matters are interpreted in different ways by judges. Keywords: marriage, granted dispensation, judges’ considerationÂ