Avenanda Dwi Patria, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: nandas2nd@gmail.com  ABSTRAK Penelitian yang peneliti lakukan memiliki tujuan untuk menganalisis: (1) Implementasi Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap karya arsitektur di kota Jakarta; (2) Kendala-kendala apa yang dihadapi dan upaya apa saja yang dilakukan oleh arsitektur guna melindungi karya arsitekturnya. Kemudian penulis menulis karya ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dangan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk menginterpretasikan permasalahan dalam penelitian ini dengan hasil informasi yang didapatkan dari narasumber yang akan dijadikan rujukan dalam menyelesaikan isu hukum yang menjadi obyek kajian. Dan hasil peneliatan dengan metode penelitian diatas, penulis memperolah jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dalam implementasinya, Hak cipta daripada arsitek tidak sepenuhnya terlindungi. Hal tersebut disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap Hak cipta oleh para arsitek dan masyarakat umum. Sehingga yang terjadi adalah para arsitek dan masyarakat umum melakukan tindakan yang merugikan hak2 eksklusif dari arsitek. Sehingga karena belum terlindungi secara penuhnya hak cipta para arsitek, menimbulkan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh arsitek, seperti bahwa menurut para narasumber pandangan umum adalah apabila klien membayar berarti karya arsitek merupakan milik dari klien. Ketakutan arsitek tidak mendapat klien apabila terlalu ketat dalam berbisnis, para arsitek mengatakan bahwa masyarakat umum menganggap karya arsitek hanya sekedar gambar saja, alhasil para klien dari arsitek menganggap remeh karyanya dan menyalahgunakan karya tersebut. Dan karena minimnya pengetahuan arsitek terhadap hak cipta upaya yang dilakukan narasumber sblm terjadi pelanggaran adalah sekedar menghimbaukan saja, sedangkan setelah terjadi pelanggaran hanya membiarkannya saja. Kata kunci: Hak Cipta, Karya Arsitektur, Perjanjian Karya Arsitektur ABSTRACTWith an empirical juridical research method, statutory, and socio-juridical approach, this research aims to analyse (1) the implementation of Article 40 Paragraph (1) letter h of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights in architectural work in Jakarta city; (2) impeding factors faced and measures taken by an architect to protect his/her architectural work. Primary and secondary data were analysed based on a qualitative technique to interpret the issue. Some information needed in this study serves as a reference to solve the legal issue. The analysis result indicates that the architectural work is not entirely protected due to a lack of awareness of copyrights among architects and the members of society. This lack has reached an extent where people and architects tend to do things that violate architects’ exclusive rights. Moreover, the payment given by a client to an architect is often understood as a condition in which the right to the architectural work becomes the client’s right. The plan drawn on paper is often underestimated, misused, and seen as not more than just a reference a client can use in building-related matters, and, architects, in general, are concerned about losing clients when the business is made too competitive. Regarding the limited awareness of copyrights, informants often warn those concerned before violation takes place but this case is left neglected when the violation happens. Keywords: copyright, architectural work, agreement on architectural work