Aisya Nadifa Mutiara Geiby, Abdul Rachmad Budiono, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum, Universitas Brawijayae-mail: aisyageiby@yahoo.co.id  ABSTRAK Pada jurnal ini mengangkat permasalahan mengenai kualifikasi untuk menjadi seorang hakam dalam kasus perceraian karena alasan Syiqaq. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Metode pada pendekatan penelitian ini berupa Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan Konsep (Konseptual Approach). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Perjalanan kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus, dan tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Ketika perkawinan (rumah tangga) timbul suatu konflik atau pertengkaran yang dapat membahayakan keutuhan sebuah keluarga (syiqaq), maka angkatlah penengah diantara mereka atau hakamguna mendamaikannya. Pegangkatan hakam, ialah mengutus juru damai yang disebut hakamdari pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki untuk mendamaikan persengketaan atau perselisihan suami istri itu. Hakamsemaksimal mungkin berusaha untuk mendamaikan suami istri itu, apabila tidak berhasil maka hakamboleh membuat suatu kesimpulan bahwa kedua belah pihak sulit untuk didamaikan. Syiqaq diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama. Hakam selaku juru damai dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberikan usulan pendapat dan pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan kepada hakim, hakam tidak memiliki kewenangan untuk menceraikan. keberlakuan hakam dalam perkara perceraian karena alasan syiqaq didasarkan pada kualifikasi hakam yang tidak diatur secara jelas dalam Pasal 76 ayat (2), seharusnya hakam memiliki kualifikasi tertentu sehingga hakim dalam mengangkat hakam mempunyai pedoman dan dasar sehingga hakam yang diberikan kewenangan tersebut akan dapat melakukan pertanggungjawaban, batasan serta memberikan kepastian hukum. Kata kunci: perkawinan, perceraian, Al – Syiqaq, Hakam, kualifikasi ABSTRACTThis research studies the qualifications of a hakam in divorce cases on the grounds of Syiqaq. With a statutory and conceptual approach, this research has found out that family life does not always go as expected, and several married couples fail to save their marriage following some conflict in their families. When conflict arises and potentially harms a family (siqaq), a solution or the presence of a mediator (hakam) is required. A hakam or a peacemaker from the relatives of the wife or the husband serves as a mediator to help settle the dispute arising in the family especially between a husband and a wife. A hakam works at his very best although sometimes some marriages cannot be saved. Syiqaq is governed in Article 76 paragraph (1) of Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Court. The role of hakam is only to give solutions and consideration over marriage to religious court judges, and this authority cannot go beyond separating the married couple because the qualifications of a hakam are not governed in Article 76 paragraph (2). Hakam, however, should have certain qualifications. With these qualifications, the judges can appoint a hakam and authorize him to represent his responsibility so that legal certainty can be achieved. Keywords: marriage, divorce, al-syiqaq, hakam, qualifications