Ananta Tianar Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS BATASAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PASAL 44 AYAT (1) KUHP Ananta Tianar Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ananta Tianar Dewi , Bambang Sugiri , Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: anantatianard@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat tema permasalahan yang dilatarbelakangi dari ketidakjelasan dalam rumusan pasal 44 ayat (1) KUHP mengenai keadaan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Jika dikorelasikan dengan definisi penyandang disabilitas intelektual menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,  Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata – rata , seperti lambat belajar , disabilitas grahita dan down syndrom . Dari kondisi keterbatasan tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas intelektual tidak mampu menentukan baik atau buruk atas suatu perbuatan yang dilakukan sehingga hal tersebut menyebabkan penyandang disabilitas intelektual dianggap tidak memiliki kemampuan pertanggungjawaban secara penuh . Dengan terganggunya cacat secara pertumbuhan penyandang disabilitas intelektual memperoleh alasan pemaaf . Visum Et Repetrum Psikiatri dapat menajdi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan dipidana atau tidaknya penyandang disabilitas intelektual .Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian skripsi penulis adalah : (1) Bagaimana Batasan Pertanggungjawaban Penyandang Disabilitas Intelektual Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP ? (2) Bagaimana Proses Pembuktian Ketidakmampuan Bertanggungjawab Penyandang Disabilitas Intelektual Dalam Persidangan ? Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang – Undang . Dari hasil penelitian dengan metode diatas , penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa (1) penentuan batasan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual yang ditentukan berdasarkan tingkatan atau golongan tidak bersifat secara mutlak , karena pada akhirnya ukuran untuk menentukan kemampuan pertanggungjawaban bergantung pada hasil pemeriksaan Verp yang dilakukan oleh psikiater.  (2) pada dasarnya ketika terdakwa mengajukan pembelaan yang didasarkan pada alasan penghapusan kesalahan , hakim dalam hal ini berkewajiban memerhatikan bahwa pada diri terdakwa tidak ada alasan pemaaf sekalipun pembelaan atas dasar hal tersebut. Menentukan dapat atau tidaknya pertanggungajawaban  pidana pada penyandang disabilitas intelektual adalah bergantung pada keputusan yang dibuat oleh hakim . Dalam menyusun sebuah keputusan aparatur penegak hukum yaitu polisi , jaksa dan hakim harus mempertimbangkan tiga unsur dalam membentuk kesimpulan yaitu aspek logika , aspek teks dan aspek nurani . dari ketiga unsur ini masing – masing memiliki fungsi yang berbeda beda. logika sebagai panduan atau pedoman , teks sebagai acuan dan nurani sebagai verifikasi kepatutan . ketiga unsur penting tersebut harus saling mengkompromikan antara satu unsur dengan unsur lainnya . Kata Kunci: Penyandang Disabilitas Intelektual, Pertanggung jawaban Pidana, Tindak Pidana ABSTRACT This research investigates the unclear provision of Article 44 paragraph (1) of Criminal Code regarding a condition that could acquit a defendant of charges. Specifically, in terms of disabilities, an intellectual disability, as implied in the provision of Article 4 paragraph (1) letter b of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities, is often related to a person suffering from a mental problem usually indicated by below-average IQ and slow learning or a person developing down syndrome. People with this mental condition cannot decide what is right or wrong, and this situation exempts them from any forms of full liabilities. When this is the case, Visum Et Repetrum Psikiatri can serve as the basis for the judges to decide whether people with such disabilities are punishable by law. Departing from the above issue, this research delves into the following problems: (1) What liabilities are held by those with an intellectual disability according to Article 44 paragraph (1) of Criminal Code? (2) how can this incapability of disabled people be proven before a court?  . With a normative juridical method and statutory approach, this research has revealed that (1) levels or categories should not be the only element to determine the scope of the liabilities held by people with intellectual disability, but the result of the Verp examination test conducted by a psychiatrist should serve as the primary reference to decide the scope. (2) Principally,  when a person requests a defence that is aimed to acquit all charges, the judge is responsible to ensure that there are no grounds of exemption in the defendant even for such a defence. Whether people with such a disability could have the liability depends on the judge’s decision. In terms of the decision, police, prosecutors, and judges as law enforcers should refer to elements such as logics, texts, and conscience with their different functions; the logics serve as guidance, texts as a reference and the conscience as the verification of appropriateness, the three of which must be able to underpin each other. Keywords: Persons with Intellectual Disabilities, Criminal Liability, Criminal Acts