Olivia Martha Dwi Putri, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Ranintya GanindhaFakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: oliviamartha.270398@gmail.com  ABSTRAK Penelitian dalam penulisan hukum ini secara objektif bertujuan untuk mendeskripsikan batasan pengaturan frasa “Pelayanan yang Benar, Jujur, dan Tidak Diskriminasi†dalam pasal 4 huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pelayanan air bersih. Pendistribusian air bersih kepada masyarakat ini juga merupakan kewajiban dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan hak dari para masyarakat di masing-masing daerah. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dimana peneliti menemukan prinsip-prinsip hukum dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) guna memecahkan masalah yang sedang terjadi atau yang akan diteliti. Oleh karena itu, peneliti memilih untuk menggunakan teknik analisis penafsiran gramatikal dan sistematis. Hal ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberi batasan pengaturan yang jelas pada Frasa “Pelayanan yang Benar, Jujur, dan Tidak Diskriminasi†terhadap Pelayanan Air Bersih oleh PDAM Kota Malang yang dikaji berdasarkan Pasal 4 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Batasan, Perlindungan Konsumen, PDAM, Konsumen ABSTRACT This research objectively aims to describe the scope of the definition of the phrase “proper, honest, and non-discriminative service†as mentioned in Article 4 Letter g of law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in clean water services. The distribution of clean water to the member of society is the responsibility of regional water utility service providers (henceforth PDAM), and access to clean water is the right of the people in every regional area. This research employed normative-juridical methods, statutory and conceptual approaches. The data involved were further analyzed based on grammatical and systematic interpretation. With these approaches, laws were compared, and this comparison is intended to set a comprehensive scope of the definition of the phrase mentioned regarding clean water distribution run by PDAM in Malang city according to Article 4 letter g of law concerning Consumer Protection. Keywords: scope, consumer protection, PDAM, consumer