Muhammad Adjie Sentono, Tunggul Anshari Setia Negara, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: adjisentono_@student.ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga melakukan tidak pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Presiden (izin Presiden) sebagaimana tertuang dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mekanisme tersebut merupakan permasalahan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) serta terdapat ketidaklengkapan norma didalamnya. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum tata negara, asas hukum administrasi negara, serta sistem peradilan pidana terpadu. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Selain itu, teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini dilakukan dengan cara interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan metode SWOT. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan dianalisis bahwa mekanisme sebagaimana tertuang dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 merupakan bentuk perluasan hak imunitas yang bertentangan dengan prinsip checks and balances, konsep izin dalam Hukum Administrasi Negara, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga berpotensi menghambat penyidikan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu.Kata Kunci: Pemanggilan, Permintaan Keterangan, Izin Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tindak Pidana ABSTRACT This research aims to find out the mechanism of summoning and information provision prior to inquiries involving a member of the House of Representatives (DPR) allegedly committing a criminal offense following Constitutional Court Decision Number 76/PUU-XII/2014. This mechanism requires a written agreement issued by a President (Presidential Permit) as set forth in Article 245 paragraph (1) of Law Number 17 of 2014 concerning People Consultative Assembly (MPR), DPR, Regional Representatives (DPD), and Regional House of Representatives (DPRD), as amended to Law Number 13 of 2019 concerning the Third Amendment to Law Number 17 of 2014 concerning MPR, DPR, DPD, and DPRD (UU MD3). This mechanism is seen as a legal issue since it contravenes the 1945 Indonesian Constitution, and the norms inside it are incomplete. This research employed statutory and conceptual approaches and normative-juridical methods that observed legislation, the principles of constitutional law, the principles of administrative law, and an integrated criminal judicature system. Legal materials were obtained from library research. The data were further analyzed based on grammatical, systematic, and SWOT interpretations. The research concludes that the mechanism as discussed represents the extension of immunity right contravening the principles of check and balance, the permit concept of state administrative law, and general principles of good governance. Furthermore, the mechanism tends to hamper enquiries as part of an integrated criminal judicature system. Keywords: summoning, information provision, presidential permit, member of DPR, criminal offenseÂ