Rachmad Yudha Ardhiansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PERSIDANGAN ONLINE MELALUI SARANA VIDEO CONFERENCE SEBAGAI BENTUK PEMERIKSAAN SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU Rachmad Yudha Ardhiansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, September 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rachmad Yudha Ardhiansyah, Prija Djatmika, Ardi FerdianFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, Malange-mail: yudha391@gmail.com ABSTRAKDengan ketidakjelasan makna persidangan terbuka untuk umum dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP apabila dikaitkan dengan proses persidangan melalui video conference yang muncul sebagai dampak perkembangan teknologi komunikasi. Hal tersebut terlihat dalam pengaturan yang berbeda pada persidangan Habib Rizieq Shihab yang disiarkan penuh melalui media elektronik sedangkan persidangan I Gede Ari Astina alias JRX dan beberapa kasus lainnya mendapatkan pembatasan untuk disiarkan secara langsung. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah makna dari pemeriksaan terbuka untuk umum pada Pasal 153 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dapat diterapkan juga melalui media video conference? (2) Bagaimana batasan serta aturan yang tepat untuk proses persidangan melalui media video conference dalam sistem peradilan pidana terpadu? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan sistematis dengan melihat perundang-undangan, buku dan literatur hukum, jurnal, hasil penelitian dan hasil pemikiran para ahli serta dari artikel maupun contoh dokumentasi proses persidangan online melalui video conference yang digunakan sebagai rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum serta menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Pemeriksaan terbuka untuk umum dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dapat diartikan juga disiarkan langsung melalui video conference. (2) Pembatasan yang tepat untuk permasalahan siaran langsung proses persidangan melalui video conference meliputi tidak boleh berbuat gaduh selama persidangan, memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, pembatasan siaran langsung pada tahap pembuktian, dan siaran langsung hanya pada kasus-kasus tertentu.Kata kunci: proses persidangan online, pemeriksaan sidang terbuka untuk umum, sistem peradilan pidana terpadu ABSTRACTThere is the ambiguity of the definition of open adjudication between that outlined in Article 153 paragraph (3) of Criminal Code Procedure and the practice of online adjudication on a video conference following technological development. This is reflected in the adjudication of Habib Rizieq Shihab that was widely broadcast on electronic media, contrary to the adjudication against I Gede Ari Astina aka JRX, and some other cases that were restricted. Departing from this ambiguity, this research studied several problems: (1) is the definition of open adjudication as intended in Article 153 paragraph (3) of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Code Procedure also applicable to the adjudication on a video conference? (2) what scopes and restrictions are involved in the process of adjudication on a video conference in an integrated system of criminal adjudication? To answer the above issues, this research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. The research data constituted primary and secondary materials analyzed with grammatical and systematic interpretations based on laws, books, legal literature, journals, previous research results, experts’ notions, articles, and video documentation of online conferences. The research result reveals that (1) open adjudication as intended in Article 153 paragraph (3) as mentioned above could also be defined as an adjudication held online on video conference and accessible for the public, while (2) the restrictions during the adjudication involve the prohibition of keeping the process quite without any interruption of unnecessary noise, attention to journalistic principles, closed section of evidence presentation, and live adjudication is held only for certain cases.Keywords: online adjudication, judicial investigation open for the public, integrated system of criminal adjudication