Tsamara Ganis Maghfira, Yuliati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: tsamaramaghfira@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulisan hukum ini membahas mengenai Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terkait dengan transaksi jual beli secara on-line dengan menggunakan sistem Cash On Delivery. Berdasarkan hal tersebut diatas , karya tulis ini mengangkut rumusan masalah: (1) Bagaimana hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen pada jual beli Online Shop melalui sistem Cash On Delivery (COD) di situs belanja Online SHOPEE ? (2) Bagaimana pertanggung jawaban hukum dan penyelesaian sengketa terhadap kerugian yang di alami pelaku usaha dengan adanya sistem Cash On Delivery (COD) di situs belanja Online SHOPEE ?. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis lebih lanjut yang di wujudkan dalam kalimat yang tersturktur. Kata Kunci: Perjanjian, E-Commerce, Bayar di tempat ABSTRACTThis research discusses the legal protection of business people regarding sale and purchasetransactions online based on cash on delivery (COD) system. This research studies: (1) how are rights and obligations of the business people and consumers involved in online sale and purchase on COD on Shopee implemented? (2) how are the liability and dispute resolution implemented regarding the loss faced by the business people with the implementation of the COD on online shopping sites like Shopee? This legal research employed normative method, statutory, and analytical approaches. This research also obtained data from library research to help analyze the existing legal problems. The research data involved both primary and secondary materials, followed by data analysis for presentation in the form of description in structured sentences. The discussion result reveals that the issue is considered a breach of contract, as one party fails to meet the responsibility as outlined in Article 1243 of the Civil Code. The business people that face loss caused by the consumers violating the agreement could file for redress. Keywords: Agreement; E-Commerce; Cash On DeliveryÂ