Alrista Ilma Agustin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KENDALA UPAYA DIVERSI DALAM PERKARA ANAK DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun) Alrista Ilma Agustin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alrista Ilma Agustin, Prija Djatmika, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alristailma@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan penelitian ini, penulis membahas mengenai Kendala Upaya Diversi Dalam Perkara Anak Di Masa Pendemi Covid-19. Pada tahun 2020 di Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun terdapat 152 perkara Anak dengan rincian 85 perkara Anak yang berhasil dilakukan Diversi, 65 perkara Anak yang mendapat putusan pengadilan dengan rincian 55 perkara Anak tidak dapat dilakukan Diversi dan 10 perkara Anak yang bisa dilakukan Diversi, dan 2 perkara Anak yang usianya di bawah 12 tahun. Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Pada hasil penelitian untuk dapat dilakukan Diversi syarat utamanya adalah ancaman pidana dibawa 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan yang telah mendapatkan putusan pengadilan. Apabila syarat utama tersebut telah memenuhi maka Diversi wajib dilaksanakan. Adapun kendala seperti kesepakatan Diversi tidak terpenuhi karena penolakan dari korban/keluarga korban, ketiadaan dana dari Balai Pemasyarakatan untuk memberangkatkan Anak ke LPAS dan LPKA, dan pembimbingan dan pengawasan tidak dapat dilakukan secara langsung. Kata Kunci: Diversi, Perkara Anak, Balai Pemasyarakatan, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak ABSTRACT This research discusses the obstacles to diversion in juvenile cases amidst Covid-19. In 2020, in the Department of Corrections Class II in Madiun, there were 152 juvenile crimes, of which 85 cases were successfully diverted, 55 cases failed to reach diversion and 10 cases could involve diversion, and 2 cases involved children under 12. Article 5 Paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 concerning the Judicial System of Juvenile Crime requires a restorative justice approach to be taken into account. Diversion can be involved for under 7-year sentencing and not for repeated offenses that have been judged at court. Diversion fails to take place simply because of the reluctance of the family of the victim, lack of funds provided by the Department of Corrections to register the child involved in the crime to LPAS and LPKA, and impossibility to give direct counseling and supervision. Keywords: diversion, juvenile case, department of corrections, restorative justice, judicial system of juvenile crime