Jihan Ardina Lukita, Sukarmi, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jihanlukita03@gmail.com  ABSTRAK Transaksi non-tunai (e-money) merupakan sebuah inovasi untuk kebutuhan transaksi pembayaran yang bersifat mikro (retail) yaitu pembayaran dalam jumlah sedikit. Penggunaan transaksi non-tunai dapat dimiliki oleh nasabah maupun non nasabah dari bank penerbit.Tujuan awal dari penggunaan e-money (non tunai) adalah untuk kepraktisan, selain itu tidak perlu membawa uang tunai jika ingin membeli sesuatu. Dengan adanya sehubungan pembayaran menggunakan transaksi non-tunai (e-money) tersebut maka Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran non-tunai tersebut berjalan aman dan efisien.Hal ini penting mengingat pada asas keamanan dan keselamatan konsumen sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan kepada konsumen disamping perlindungan kepentingan pelaku usaha. Apabila melihat pada Pasal 43 Ayat (2) huruf c, mengatur bahwa penggantian kerugian finansial kepada pengguna (konsumen) sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pengguna (konsumen). Keadaan ini menegaskan bahwa jika penggunaan produk e-money mengalami kerugian finansial yang didasari oleh kesalahan atau kelalaian yang diakibatkan oleh pengguna (konsumen) tersebut, maka pengguna (konsumen) tersebut tidak mendapatkan perlindungan konsumen dalam bentuk penggantian atas kerugian tersebut. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, adanya kekaburan norma mengenai kriteria atas bentuk kesalahan atau kelalian pengguna yang disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, sepanjang tidak adanya mekanisme yang jelas atas bentuk kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh pihak pengguna maupun pihak pelaku usaha maka hal ini menimbulkan kekaburan hukum dan akan menyebabkan kerugian terhadap pengguna (konsumen) uang elektronik atau e-money. Kata Kunci: E-Money, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Hukum, Kesalahan atau Kelalaian  ABSTRACT A transaction using e-money is a breakthrough in micro retail payment that involves only the payment using a small amount of money. Bank clients and other members of the public could utilize this technology provided by particular banks as providers. E-money helps with practicality since people no longer have to have some banknotes in their pocket for purchase. Departing from e-money technology, Bank Indonesia has the responsibility to ensure that all payments utilizing this system can be performed securely and efficiently, recalling that safety is a part of protection provided for consumers in addition to the protections provided for people running their businesses. Article 43 Paragraph (2) letter c governs redress given over financial losses consumers have to take as long as these losses are not caused by the consumer’s negligence. This situation implies that those causing the negligence do not deserve redress given as protection. From the above description, it is clear that the absence of an elaborated mechanism specifying which negligence does not deserve any redress may lead to the vagueness of norm as intended in Article 43 Paragraph (2) letter c. That is, this absence is likely to cause losses to consumers as e-money users. Keywords: e-money, consumer protection, legal protection, negligence or mistakes