Adinda Salwa Hashifah, Rachmi Sulistyarini, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono No. 169 Malang e-mail: adindash@student.ub.ac.id  ABSTRAK Berkembangnya jenis investasi di era digital ini, salah satunya adalah Initial Coin Offering (ICO) dimana terdapat kekosongan hukum mengenai penyelenggaraan Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia dan juga munculnya mata uang baru yaitu uang kripto atau cryptocurrency. Tujuan skripsi ini adalah untuk menganalisis keabsahan suatu perjanjian investasi pada Initial Coin Offering (ICO) yang menggunakan cryptocurrency sebagai metode pembayarannya beserta akibat hukumnya. Peneliti menggunakan jenis penellitian yuridis normative. Hasil dari pembahasan rumusan masalah tersebut didapati bahwa keabsahan perjanjian Initial Coin Offering (ICO) berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata adalah tidak sah dikarenakan terdapat klausa yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan sehingga syarat objektif, yaitu adanya kausa halal tidak dapat dipenuhi. Dengan begitu perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (null and ab initio) atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang Initial Coin Offering (ICO), maka dalam rangka perlindungan hukum investor yang terjebak dalam perjanjian Initial Coin Offering (ICO) yang batal demi hukum ini, investor dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap penyelenggara. Untuk itu perlu untuk merumuskan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia yang di dalamnya juga memuat mengenai upaya perlindungan hukum bagi Investor yang merugi karena perjanjiannya batal demi hukum. Dengan adanya peraturan tersebut di masa mendatang, diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghindari timbulnya masalah yang berkaitan dengan perjanjian Initial Coin Offering (ICO) yang batal demi hukum. Kata Kunci: keabsahan, perjanjian, Initial Coin Offering (ICO) ABSTRACT Initial coin offering (henceforth referred to as ICO) as one of the investment developments in the digital era has left legal loopholes over the execution of the ICO in Indonesia, coupled with the emergence of cryptocurrency. This research aims to analyze the validity of an investment agreement on the ICO using cryptocurrency as a payment method along with its legal consequences. With normative-juridical methods, the research results have found out the agreement of the ICO is deemed unlawful according to Article 1320 of the Civil Code due to the clause contravening the legislation, leading to the failure of the fulfillment of the halal clause. Thus, the agreement is deemed to be void ab initio or simply inexistent. Due to the absence of the regulatory provision regulating the ICO, the investors involved could file a lawsuit over the violation harming the parties running the ICO. Thus, it is important to formulate regulatory provisions concerning the ICO in Indonesia that set forth the measures taken to provide legal protection for the aggrieved inventors due to the void ab initio agreement. These regulatory provisions are expected to avert any ICO-related problems as stated above. Keywords: validity, agreement, ICOÂ