Sekar Ayu Arumsasi, Nurini Aprilianda, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sekarayuarumsasi@gmail.com ABSTRAK Pada putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018.PN.Mbn, hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja kepada anak berusia 15 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh kakak kandungnya. Dalam pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat pengecualian untuk melakukan tindakan aborsi yang disebabkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Hakim menilai bahwa anak terbukti melakukan aborsi diluar prosedur dan melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam putusan yang diteliti, penulis menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang dibuktikan dengan tindakan hakim yang menilai bahwa aborsi yang dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana yang tidak memiliki alasan pembenar dan pemaaf. Hakim memaknai perbuatan aborsi merupakan tindakan yang disengaja untuk menggugurkan kandungan dengan cara apapun hingga mengakibatkan bayi yang dikandung kehilangan nyawa. Sehingga dalam putusan ini, hakim menilai bahwa tindakan anak yang mengoleskan minyak angin lalu mengurut perut dan meminum sari pati kunyit yang dicampur garam merupakan tindakan kesengajaan untuk melakukan aborsi. Sedangkan menurut penulis, aborsi tidak hanya disebabkan karena unsur kesengajaan, tetapi ada juga jenis pengguguran natural yang dapat menyebabkan keluarnya janin dengan sendirinya. Berdasarkan pernyataan anak korban serta saksi Asmara Dewi juga menjelaskan bahwa pemberian minyak angin serta minuman sari pati kunyit tersebut hanya untuk meredakan sakit pada perut anak. Dengan vonis yang diberikan hakim, penulis menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis anak selaku korban perkosaan dan hanya di fokuskan pada tindakan aborsi yang dilakukan anak. Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Aborsi, Perkosaan ABSTRACT As decided on the Decision Number 5/Pid.Sus-Anak/2018.PN.Mbn, a judge sentenced a fifteen-year-old rape victim to six-year imprisonment and three-month job training following an abortion she committed. Article 75 of Law Number 36 of 2009 concerning Health mentions an exemption that allows abortion due to medical emergency or pregnancy caused by a rapist. However, the judge, in this case, considered that the victim concerned was proven to abort not based on the procedures and the abortion exceeded the time limit as regulated in the law. In the court decision, the sentence imposed by the judge failed to consider the best interest of the child, recalling that the judge viewed the abortion as a deed that cannot be either legitimated or forgiven; the judge saw it as an intentional act that took the life of the unborn since the abortion was committed by applying oil on the abdominal part and gave it massage to abort the unborn baby added with the consumption of a turmeric extract mixed with salt. The author, however, opines that abortion could be also due to natural triggers. The information given by both the victim and Asmara Dewi as the witness indicates that the oil and the turmeric extract should have only worked on stomach upset in children. The sentence given by the judge was deemed to have failed to consider the physical and psychological conditions of the rape victim and it gave too much attention to the abortion. Keywords: child, abortion as a crime, rape