Ragil Fahrezi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KONFLIK NORMA DALAM BAB IX KAWASAN EKONOMI PASAL 3 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN PASAL 53 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TERKAIT PENDIDIKAN YANG DIMASUKAN DALAM BI Ragil Fahrezi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ragil Fahrezi, Iwan Permadi, Herlin Wijayanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ragilfahrezi15@gmail.com   ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus ditambahkannya bidang usaha yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 BAB IX Kawasan Ekonomi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha yang ditambahkan, ada 2 (dua) bidang yaitu, pendidikan dan kesehatan. Bidang usaha pendidikan yang diberlakukan di KEK ini didasari, Indonesia sudah meratifikasi Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (The General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). Beragam perdagangan yang diatur dalam perjanjian ini salah satunya adalah perdagangan jasa dan pendidikan termasuk dalam perdagangan jasa. Kebijakan yang diambil pemerintah memasukan pendidikan sebagai bidang usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, akan menimbulkan konflik norma karena pendidikan tidak bisa di sama kan dengan bidang yang lain. Pada dasarnya pendidikan berprinsip nirlaba yang diatur pada pasal 53 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Hal ini akan menimbulkan konflik norma antara bidang usaha yang notabene mencari laba atau keuntungan dan menandakan bahwa adanya disharmonisasi hukum antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan kebijakan bidang usaha pendidikan tidak sesuai dengan sistem yang selama ini berlakuKata Kunci: Kawasan Ekonomi Khusus, Bidang Usaha Pendidikan, Konflik Norma, Disharmonisasi Hukum ABSTRACT Based on Law Number 39 of 2009 concerning Special Economic Zones (SEZ), there are 2 business fields which are added in Article 3 Paragraph 1, Chapter IX Economic Zones of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, namely education and health. The education business sector implemented in the SEZ is based on the fact that Indonesia has ratified the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Various trades are regulated in this agreement, one of them is trade in services and education which is included as trade in services. The policy taken by the government to include education as a business field in the Special Economic Zones will cause conflict of norms because education cannot be equated with other fields. Basically, education has a non-profit principle as regulated in Article 53 paragraph 3 of Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System. This will lead to the conflict of norms between business fields that are actually seeking profit and indicate that there is legal disharmony between the Job Creation Law and the National Education System Law, as well as policies on the education business sector are not in accordance with the current system. Keywords: Special Economic Zones, Education Business Sector, Conflict of Norms, Legal DisharmonyÂ