Wira Aditama Susilo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGURANGAN HUKUMAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN KORUPSI BERUPA SUAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020) Wira Aditama Susilo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wira Aditama Susilo, Bambang Sugiri, Solehudin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: wira.aditama@student.ub.ac.id   ABSTRAK Tulisan ini mengkaji pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 dimana dalam putusan tersebut hakim agung berpendapat terdapat kekhilafan hakim atau kekelruan nyata sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHAP yang mengatur alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dengan beberapa pertimbangannya yang tidak sesuai dengan Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa peraturan perundang-undangan. Jenis sumber hukum yang digunaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan penafsiran gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hukum oleh Hakim Mahakamah Agung dalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tidak sesuai dengan Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan putusan yang terbukti terdapat pertentangan satu dengan yang lain dan kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata dengan berbagai pertimbangannya yang berdampak pada pengurangan hukuman terdakwa tidak tepat. Dikarenakan judex facti tidak terbukti melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan dalam hal penerapan hukuman terhadap terdakwa, sehingga tidak tepat hakim mengabulkan permohonan terpidana. Apalagi sebelumnya terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana yang serupa, dimana pengulangan tindak pidana dapat dikenakan pemberatan hukuman berupa pidana tambahan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Suap, Peninjauan Kembali  ABSTRACT This research studies judge’s basic consideration reflected in Supreme Court Decision Number 237 PK/Pid.Sus/2020, implying that, from the perspective of Supreme Court Judge, obvious errors were made over judicial review, not relevant to Article 263 Paragraph 2 of Criminal Code Procedure, and the considerations made contravened the Decision Number 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg. This research employed normative-juridical methods, statutory and case approaches involving legislation. Primary, secondary, and tertiary legal materials were taken from library research, followed by further analysis using grammatical interpretation. The results have found out that the Supreme Court judge’s consideration outlined in Decision Number 237/PK/Pid.Sus/2020 was not in line with Decision Number 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg and Article 263 Paragraph 2 of Criminal Code Procedure, highlighting one decision conflicting with another and errors made by the judge concerned over inappropriate remission given tothe defendant. In terms of judex facti, where no evidence explained that one is not proven to have made errors or negligence regarding the sentence imposed on the defendant. This situation implies that it is not appropriate for the judge to grant the defendant’s request. If a defendant is proven to have repeated a criminal offense, an additional sentence should be imposed. Keywords: Judge's Consideration, Criminal Corruption, Bribery, Judicial Review