Yovie Muhammad Asshiddiqie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN KSSK SEBAGAI PEMBUAT KEBIJAKAN TERPADU UNTUK PENINGKATAN PEMBIAYAAN DUNIA USAHA BERKAITAN DENGAN HAK IMUNITAS DALAM PERPPU NO 1/2020 Yovie Muhammad Asshiddiqie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yovie Muhammad Asshiddiqie, Setiawan Wicaksono, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: yoviemu@gmail.com   ABSTRAK Komite Stabilitas Sistem Keuangan saat terjadinya pandemi (Covid-19) memiliki tugas dalam menstabilkan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease (Covid-19) di indonesia. Melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai Koordinator, Gubernur Bank Indonesia, ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kewenangan ini sesuai apa yang ada di dalam Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid -19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. ataupun sebelum terjadinya pandemi KSSK memiliki tugas dan wewenang Melakukan koordinasi dan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada presiden dalam pengambilan keputusan penentuan perubahan status stabilitas keuangan, mulai kondisi normal menjadi krisis sistem keuangan, atau sebaliknya. Undang-Undang (UU) PPKSK sebagai acuan dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan global yang berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Sejumlah tugas dan kewenangan serta fungsi KSSK diatur dalam UU PPKSK. KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dan memiliki hak suara. Sedangkan anggota lainnya yakni Gubernur Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga anggota itu memiliki hak suara yang sama dengan koordinator KSSK. Adapun kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam menanggulagi pandemi (Covid-19) ia mengeluarkan Paket Kebijakan terpadu yang salah satunya pada point pertama kebijkan terpadu yaitu Kebijakan Insentif Fiskal serta Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan. Menurunnya permintaan akibat pandemi Covid-19 berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha, sementara pada saat yang bersamaan dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha. Kemudian DukunganPemerintah pada dunia usaha juga diberikan dalam bentuk belanja Pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi sekaligus menjaga kinerja debitur serta Stabilitas Sistem Keuangan. Namun dalam kenyataan Hak imunitas bagi para anggota Komite Stabilitas Sistem bagi para pelaku dunia usaha maupun UMKM diberikan Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu, dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu. Kata Kunci: Analisis Yuridis Pertanggung jawaban KSSK Sebagai Pembuat Kebijakan Terpadu Untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha Berkaitan Dengan Hak Imunitas dalam Perppu No 1/2020 ABSTRACT Financial System Stability Committee (henceforth referred to as KSSK) during Covid-19 is responsible to stabilize the finance of the state to handle the pandemic in Indonesia. Through KSSK consisting of the finance minister as the coordinator, the President of Bank Indonesia, the Commissioner Chief of Financial Service Authority (OJK), and the Commissioner Chief of Indonesia Deposit Insurance, this authority is relevant to what is outlined in Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability to handle the pandemic of COVID-19 and to deal with threats jeopardizing the national economy and financial system stability. Before the pandemic, the KSSK has the responsibility to initiate coordination and supervision, recommend the president of the state in deciding the change of the status of financial stability from normal financial condition to crises or vice versa. Law concerning Financial System Crisis Prevention and Handling (henceforth referred to as PPKSK Law) serves as a reference for averting and handling global financial crises that affect the economy of the state. Several tasks and authority and the functions of KSSK are governed in PPKSK Law. The KSSK is headed by Finance Minister as a coordinator, a member, and has the right to vote. Other members such as the president of Bank Indonesia, Commissioner Chief of OJK, and the Commissioner Chief of Indonesia Deposit Insurance also have the same right. The authority of the KSSK in handling the pandemic is to issue integrated policies including fiscal incentives and the support of government budget and funding. Plummeting demand due to the pandemic has affected revenue and cash flow in business sectors while operational cost keeps running. The government also provides funding and budget to back up businesses, to ease the burden debtors are facing amidst the pandemic, and to maintain the performance of debtors and financial system stability. The immunity right of the members of KSSK for global players or micro-small-and medium enterprises (UMKM) is given to stimulate the economy of the UMKM and business people, especially for small and medium industries in 19 particular sectors. This measure is also aimed at reducing income tax for as much as 25% for taxpayers, imports, and exports of particular sectors. Keywords: Juridical Analysis of KSSK's Responsibility as an Integrated Policy Maker for Increasing Financing of Related Businesses With Immunity Rights in Perppu No 1/2020Â