Rian Nur Mardhiyanto, Tunggul Anshari Setia Negara, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: riannurfajar21@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas permasalahan hukum empiris yаng menаrik untuk di аnаlisis, yаkni Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pasal 10 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelacuran Di Kecamatan Prigen. Prostitusi dalam arti terangnya adalah pelacur atau pelayan seks atau Pekerja Seks Komersial (PSK) atau disebut juga Penyedia Jasa Seks Komersial. Ternyata penduduk asli di daerah kawasan wisata di Tretes Kecamatan Prigen hanya menjadi buruh dari para pelaku prostitusi dan mereka ini berasal dari daerah lain serta tidak pernah menetap.     Prostitusi atau pelacuran mutlak harus ditanggulangi tidak saja karena akibat- akibatnya yang membahayakan, tetapi juga agar gejala ini tidak diterima oleh masyarakat sebagai pola budaya, dengan kata lain prostitusi yang dibiarkan tanpa dicegah dan ditanggulangi lambat laun dapat dipandang oleh masyarakat yang bersangkutan sebagai hal yang normal dan wajar dan mungkin akan melembaga sebagai hal-hal yang patut, untuk itu pemerintah harus berusaha terus menerus untuk menanggulanginya, sehingga dari generasi ke generasi memandang pelacuran sebagai gejala yang buruk dan tidak dapat diterima oleh budaya manapun. Penelitian ini ingin melihat dаlаm bagaimana Sаtpol PP Pasal 10 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelacuran Di Kecamatan Prigen. Kata Kunci: Implementasi, Penanggulangan Pelacuran, Satpol PP ABSTRACT With empirical research method, this research aimed to investigate the implementation of Article10 of Local Regulation of the Regency of Pasuruan Number 3 of 2017 concerning Prostitution in the District of Prigen. The definition of prostitution refers to paid sex services given by sex workers. Most sex workers come from different areas outside Tretes, a tourism area in the district and they do not permanently reside in the area. Prostitution must be eliminated to ensure that this social threat is not accepted as a trend or acceptable business in society. Thus, it is vital that the government take some measures to abolish prostitution. This research is intended to find out how Article 10 of Local Regulation of the Regency of Pasuruan Number 3 of 2017 concerning Prostitution is enforced by the civil service police unit in the District of Prigen. Keywords: implementation, prostitution abolishment, the civil service police unit Â