Zulfikar Jehan Mahendra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keseimbangan Pajak Atas Perbedaan Tarif Pajak Antara Pajak Penghasilan Final Dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Jual Beli Ditinjau Dari Asas Keadilan Zulfikar Jehan Mahendra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zulfikar Jehan Mahendra, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jehamahendra25@gmail.com ABSTRAK Kepentingan penetapan tarif PPh Final sebesar 2,5% ini bertujuan untuk memenuhi kesadaran Wajib Pajak dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Sedangkan untuk kepentingan penetapan tarif bea perolehan hak milik dan bangunan, dimungkinkan dengan memanfaatkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2209 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara maksimal dalam penetapan tarif pajak. Hak ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan otonomi daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Berangkat dari kepentingan tersebut, dalam rangka mewujudkan suatu bentuk keadilan dalam sistem perpajakan atas pajak yang timbul dari perbuatan hukum melalui jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan, asas keadilan (persamaan) menjadi acuan yang ideal bagi Keadilan sistem perpajakan timbul dari perbuatan hukum melalui jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penyetaraan tarif pajak yang sama untuk menciptakan unsur keadilan meskipun beban pajak antara wajib pajak berbeda besaran pajaknya. harus dibayar. Maka dengan ini, bentuk keadilan akan terwujud bagi kedua belah pihak (wajib pajak) melalui beban tarif yang sama dalam pajak yang timbul dari suatu perbuatan hukum melalui jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Kata Kunci: Pajak, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Asas Keadilan ABSTRACT The 2.5% income tax is intended to raise taxpayers’ awareness and to allow taxpayers to pay their final income tax charged from land and/or building right transfer through sale and purchase. The designation of building acquisition fee should abide by Article 88 of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Tax and Levies according to the law that optimally governs tax. This is intended to fulfill the economic demands in regional areas and the welfare of the people. Departing from this issue, to realize justice in the taxation system, the principle of justice or equity serves as an ideal benchmark for the justice system in taxation that arises from the sale and purchase of land and/or building. This is to equalize the amount of tariff paid for justice although the tax expenses are different among taxpayers. With this approach, justice will remain for all taxpayers since the tariff is equal for all taxpayers following the transaction of sale and purchase of land and/or building. Keywords: tax, land and building acquisition fee, justice principle