Ahmad Fadhila Afif, Lutfi Effend, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: ahmadfadhilaafif@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam terkait Efektifitas pasal 13 ayat (1) peraturan daerah kota malang tentang ketertiban umum dan lingkungan. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Empiris, yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang dibahas berdasar pada aturan-aturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang didapatkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi di dinas sosial P3AP2KB dan pengemis di lapangan. Dalam penerapan Pasal 13 ayat (1) peraturan daerah kota malang tentang ketertiban umum dan lingkungan belum terlaksana secara maksimal karena selama ini dalam mengatasi masalah pengemis di kota malang dinas sosial P3AP2KB kota malang hanya merazia lalu membina, tanpa adanya tindakan preventif. Seharusnya pemerintah memberikan tugas dan fungsi kepada lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pengemis dan lebih tegas dalam penegakan saknsi administratif. Kata Kunci: Peraturan, Dinas Sosial, Pengemis ABSTRACT This study aims to identify and examine in depth the effectiveness of Article 13 Paragraph (1) of Regional Regulation of Malang City Number 2 Year 2012 Concerning Public Order and the Living Environment. This research was conducted using the empirical legal method, namely in solving the problems discussed based on the applicable rules by connecting the reality that had occurred in the field. The data used are primary and secondary data obtained through interviews, observations, and documentation in the Social Agency-P3AP2KB, Malang City and beggars in the field. In the implementation of Article 13 Paragraph (1) of Regional Regulation of Malang City Number 2 of 2012 concerning Public Order and the Living Environment, it has not been implemented optimally, because so far in overcoming the problem of beggars in Malang City, the Social Agency-P3AP2KB, Malang City only raids and fosters, without any preventive actions. The government should give duties and functions to the institutions concerned to increase socialization about beggars and be more assertive in enforcing administrative sanctions. Keywords: Regulations, Social Agency, Beggars