Claudia Chintya Debby
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PIDANA TANPA PEMBERATAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018) Claudia Chintya Debby
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Claudia Chintya Debby, Nurini Aprilianda, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: debclauu@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam terkait Pertimbangan Hakim memutus Pidana Tanpa Pemberatan Terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018). Dalam perkara ini Majelis Hakim menerapkan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah secara jelas memberikan ancaman kepada setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak akan mendapatkan hukuman yang berat. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang dibahas berdasar pada metode penelitian yang berfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini menejelaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harusnya dapat dipertimbangkan kembali dalam menjatuhkan sanksi pidana dan denda. Tentunya putusan Hakim dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan hukuman semaksimal munkin agar terdakwa merasa jera melakukan perbuatan yang sama mengingat perbuatan Terdakwa dilakukan kepada tiga orang anak dibawah umur sesame jenis yang dapat berdampak psikologis, menimbulkan trauma berkepanjangan dan dapat merusak masa depan korban. Dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali pada kasus yang berbeda. Kata Kunci: Pencabulan, Pidana, Tentara ABSTRACT This research aims to seek further to the judge’s consideration of a criminal verdict without any aggravation against a soldier over the molestation of an underage child (A case study of Decision Number 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018). The judge referred to Article 82 Paragraph 1 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, implying that any molestation certainly leads to aggravated criminal sentencing. This research employed normative-juridical methods, focused on principles and norms of positive law. This research has revealed that what has been committed by the defendant should be re-considered regarding the criminal sanctions and the fines imposed. However, the judge’s decision is expected to deter and seriously punish the molester, recalling how serious this crime was since it took three boys as victims who may suffer psychologically. This may also cause serious trauma and ruin the children’s future. The defendant committed molestation twice in a different case. Keywords: molestation, crime, soldier