Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu wilayah dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang diperlukan, menyimpan dan mengalirkan udara yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di daratan merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah yang masih ada. Alih Sungai serta keberadaan peraturan perundangan yang diaturnya. Hal ini diperlukan karena DAS dapat memberikan manfaat yang cukup besar terhadap keberlangsunga hidup manusia seperti terhindar dari banjir dan dapat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari serta manfaat lainnya. Pengaturan tentang Pengelolaan DAS dalam PP Nomor 37 Tahun 2012 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi kepada pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan