Toni Toni
FKIP Universitas Labuhanbatu

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSEKUTORIAL PUTUSAN BADAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Toni Toni
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1309

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekutorial putusan BPSK di tinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jenis Penelitian  hukum normatif, sumber data hukum primer, buku dan peraturan perundang-undangan. teknik analisa data menggunakan penelitian kualitatif. Hasil pembahasan penelitian, bahwa eksekotorial putusan BPSK dalam  Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2), pasal tersebut ditemukan Kontadiktif atau didapatkan pasal yang sangat bertentangan. Pasal 54 ayat (3) dijelaskan “ Putusan majelis bersifat Final dan mengikat”. Sedangkan Pasal 56 ayat (2) dijelaskan” Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Selanjutnya eksekutorial Putusan Majelis BPSK pada Pasal 57 menyebutkan” Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen yang dirugikan”. Dalam peraturan No. 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pasal 7 ayat (2) menerangkan” Terhitung putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan putusan Majelis diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dapat dianalisis secara hukum normatif bahwa banyak pasal yang Kontradiktif antara pasal satu dengan yang lainya, untuk itu perlu revisi pengaturan yang jelas terhadap peraturan tersebut guna mendapatkan payung hukum yang kuat terhadap putusan BPSK.Kata Kunci: Eksekutorial, Putusan BPSK, Undang-Undang
SUBJEK HUKUM DALAM PENDIRIAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN Nimrot Siahaan; Toni Toni; Agus Anjar; Panggi Nur Adi
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1593

Abstract

Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif analisis dimana peneliti melakukukan penelitian dengan cara  mengkaji peraturan perundang-undangan terkait tentang pendirian yayasan secara hukum hingga mempunyai legalitas pelaksanaanya sebagai subjek hukum dalam melaksaanakan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dari pendirian yayasan yang berbentuk badan hukum. Undang-undang nomor 28 tahun 2004 atas perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2001 dijelaskan secara rinci sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara relevan untuk menjadikan prodak yang dapat menjawab dari setiap perkembangan jaman. Untuk itu didalam undang undang terbaru menjelaskan bahwa yayasan berfungsi untuk menghimpun kegiatan sosial, pendidikan. Pasal 11 ayat (1). menerangkan yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan  sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri, dan seterusnya dijelaskan pada ayat (2) dan (3). Kementrian Hukum dan HAM yang mengeluarkan legalitas pendirian yayasan sesuai dengan permohonan dari kuasanya yaitu Notaris untuk membuat akta pendirianya terkait yayasan pendidikan disesuaikan anggran dasarnya yang mengacu pada undang-undang yayasan.  Organ yayasan terdiri dari pendiri, pembina dan pengawas sesuai dengan Pasal (3) UUY.  Sedangkan harta kekayaan yayasan diatur dalam UUY Pasal 26  ayat (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Ayat (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari, a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, b. Wakaf, c. Hibah,  Hibah wasiat, dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar      Kata Kunci: Subjek Hukum, Yayasan, Kekayaan.
ANALISIS PERJANJIAN KESEPAKATAN MASYARAKAT MENGENAI PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 (Studi Kasus di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara) Denni Maruli Sitompul; Muhammad Khoirul Ritonga; Toni Toni
JURNAL EDUSCIENCE (JES) Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Eduscience (JES)
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.018 KB) | DOI: 10.36987/jes.v6i2.1417

Abstract

Penelitian Ini membahas tentang analisis penjanjian kesepakatan masyarakat mengenai pencurian buah kelapa sawit ditinjau dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ( studi kasus di desa Bandar Selamat kecamatn Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu ), fokus penelitian melihat pada kedudukan perjanjian kesepakatan masyarakat tentang pencurian buah kelapa sawit, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui hasil angket , tes wawancara dan studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kesepakatan masyarakat mengenai pencurian buah kelapa sawit di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu tidak berkekuatan hukum dan sangat bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 karena didalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sudah diatur dalam BAB II pasal 3 mengenai tentang Denda dan didalam Perjanjian Kesepakatan masyarakat terdapat didalamnya mengenai tentang Denda yang melebihi Batas yang sudah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2012 yaitu 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per janjang.