Ronny Kusnandar
STIH Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR) BERKAITAN DENGAN JAMINAN Ronny Kusnandar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i2.458

Abstract

Kredit merupakan salah satu program bank mewujudkan pembangunan nasional dibidang ekonomi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat yang terkait dengan pemberian kredit harus mempertimbangkan asas-asas perkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagai aspek khusus untuk dibandingkan dengan Jaminan. Jaminan merupakan masalah penting dalam perkreditan. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan Jaminan maka pihak Bank Perkreditan Rakyat memohon calon penerima menggunakan agunan / Jaminan berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pemberian kredit yang dilakukan oleh BPR harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, Seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan.