Abdul Hakim
STIH Labuhan Batu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM Abdul Hakim
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1386

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Dan Penyitaan Barang Bukti  Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak Pada Lantas Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Segi Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI  KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara Hukum Pihak Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap kendaraan apabila pada saat diadakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mampu  menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK); Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan / atau Tanda bukti lain yang sah. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk melakukan Penyitaan terhadap Kendaraan yang telat malakukan pembayaran pajak oleh karena sepanjang benda yang akan dilakukan penyitaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.Kata Kunci :  Kewenangan, Tindakan Langsung & Penyitaan.
IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU Abdul Hakim; Kusno Kusno
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.247

Abstract

Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik di tingkat Kepolisian maupun tingkat pengadilan. Penelitian ini bertindak normatif empiris adalah penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan pada tingkat Kepolisian baik tingkat pengadilan, Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melakukan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melaksanakan dan mendukung Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda yang disetujui diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP akan memberikan energi positif yang dibutuhkan oleh para penyelamat yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi permintaan tersebut. Kata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.