Hamdan Zoelva
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANCAMAN MAFIA PERADILAN TERHADAP EKSISTENSI NEGARA HUKUM Hamdan Zoelva
VERITAS Vol 3 No 2 (2017): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.16 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v3i2.56

Abstract

Law enforcement of judicial mafia lies in the quality of its institutions, or on thelegal structure dimension. The quality of this institution is closely related to thequality and integrity of the apparatus within it, the integrity of the apparatus mustbe ensured since the recruitment process and maintained and maintained in thecoaching process. Judicial mafia arises because of the collusion among theelements of the stakeholders of the judiciary, the destruction of the stakeholdersthat led to the emergence of various judicial mafia practices in Indonesia. Thecourt as the last bastion of justice and law enforcement is certainly expected to beindependent and impartial in accordance with the demands of the rule of law. Thecourt institution can not be independent and impartial if there is still a network ofcrimes that undermine our judicial system. Courts that only give justice to thosewho are strong and have access, will cultivate what is feared by Tamahana thatlaw is only a tool (law as instrumentalism) for those who have access and power.This is where the threat to the principle of Indonesian legal state.
Perbedaan Penerapan Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor : 442 K/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG) Isman Taopik; Hamdan Zoelva; Rohmad Yulianto
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 5 No. 2 (2023): Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Dunia Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v5i2.131

Abstract

Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam misalnya untuk mendapatkan suatu kontrak. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. 1. Bagaimana prinsip pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi? 2.Apakah prinsip-prinsip yang mendasari perbedaan penerapan pembuktian pada Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg?Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU PTPK dan penjelasannya. Pasal 12 B UU PTPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Prinsip pembuktian tindak pidana gratifikasi menggunakan Konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang (Omkering Van Het Bewijstlast) dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 A dan Pasal 38 A, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.